Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Luas Hampir Sama dengan Seoul, Jakarta Minim Ruang Terbuka Hijau

Kompas.com - 09/02/2022, 21:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun luas areanya hampir sama dengan ibu kota Korea Selatan, Seoul, ternyata Jakarta memiliki ruang terbuka hijau (RTH) yang sangat minim.

Dalam paparannya, “Menuju RTH Indonesia Berkualitas”, dosen program studi Arsitektur ITB Budi Faisal menyampaikan, Seoul memiliki RTH yang lebih banyak dibanding Jakarta.

Berdasarkan data World Cities Culture Forum tahun 2018, Jakarta memiliki luas 66.233 hektar dengan populasi 10 juta jiwa.

Dengan populasi yang sama, Seoul diketahui memiliki luas wilayah 60.067 hektar.

Baca juga: IKN Pindah, Ini yang Bakal Terjadi pada Aset Negara di Jakarta

Namun luas RTH di Seoul mencapai 16.819 hektar (28 persen). Sementara di Jakarta luas RTH-nya masih jauh di bawah, yakni hanya 6.556 hektar (9,97 persen).

Bahkan, bila dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di seluruh dunia, Jakarta merupakan kota yang memiliki RTH paling kecil.

Jakarta patut banyak belajar dari kota modern seperti Singapura. Dengan luas area mencapai 72.100 hektar, 47 persen lahanya yakni 33.887 hektar diperuntukan untuk RTH.

Di kota lain seperti Vienna (Austria) memiliki luas area sebesar 41.920 hektar dengan populasi sebesar 1,8 juta jiwa. RTH yang ada di kota ini mencapai 18.864 hektar (45 persen).

Sementara di Tokyo yang luas areanya lebih kecil dari Jakarta yakni 41.920 hektar, memiliki RTH sebesar 18.864 hektar atau 45 persen dari total area. Total populasi di ibu kota Jepang ini mencapai 9,2 juta jiwa.

Shanghai, yang merupakan kota dengan tingkat pembangunan infrastruktur yang tinggi saja masih mengalokasikan 16 persen dari luas areanya menjadi RTH.

Kota yang berada di China ini diketahui memiliki area seluas 641.925 hektar. Dengan populasi sebesar 26,3 juta jiwa, luas RTH yang dimiliki adalah 102.708 hektar.

Indonesia sendiri menghendaki setiap kota memiliki RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah kota tersebut.

Hal ini telah dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Jadi, dengan luas sekitar 66.233 hektar, Jakarta harus mengalokasikan sekitar 19.869 hektar untuk kawasan RTH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com