Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Pengusaha Incar Pertumbuhan 10 Persen

Kompas.com - 21/09/2021, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap, diizinkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mal dapat menambah tingkat kunjungan hingga 10 persen.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan hal ini kepada Kompas.com, Selasa (21/09/2021).

"Dengan sudah diperbolehkannya usia kurang dari 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan, maka diharapkan ada peningkatan kunjungan sekitar 10 persen," tutur Alphonzus.

Hingga akhir pekan lalu, kata Alphonzus, rata-rata tingkat kunjungan masyarakat ke mal sudah mencapai 35 persen dari total kapasitas.

Diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun ini merupakan salah satu rangkaian uji coba dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Jawa-Bali.

Uji coba ini hanya diberlakukan di empat kota yaitu DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: 1.625 Orang Ditolak Masuk Mal karena Positif Covid, Pengusaha Minta Pemerintah Awasi

Hingga PPKM periode terakhir atau pekan lalu, anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, kegiatan di mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Begitu pula dengan pembukaan bioskop harus dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM level 3 dan level 2.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," dikutip dari aturan tersebut.

Untuk diketahui, Pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.

Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Meski diperpanjang, dilakukan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com