Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.625 Orang Ditolak Masuk Mal karena Positif Covid, Pengusaha Minta Pemerintah Awasi

Kompas.com - 12/09/2021, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Pemerintah memastikan pengunjung yang ditolak masuk mal karena terkonfirmasi positif Covid-19 agar tidak bebas berkeliaran.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/9/2021).

"Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya," ujar Alphonzus.

Aphonzus mengungkapkan, penanganan seseorang yang terpapar Covid-19 harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena mereka seharusnya melakukan isolasi.

Menurutnya, pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk memasuki tempat itu.

Dia pun mempertanyakan bagaimana dengan tempat umum lainnya yang belum dan tidak memiliki kemampuan serta sarana atau prasarana untuk mendeteksi, menolak, dan mencegah ribuan orang positif Covid-19 tersebut.

Baca juga: Pengusaha Mal Minta Pelonggaran Terus Dilakukan

Sebagaimana diketahui, 1.625 orang terkonfirmasi positif Covid-19 terdeteksi melalui aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki mal.

Mereka mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan.

Berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke fasilitas umum tersebut.

Alphonzus berpendapat, ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut semakin menegaskan pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten.

"Hal ini menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan sehat untuk dikunjungi dan berbelanja," lanjutnya.

Saat ini, pusat perbelanjaan telah memberlakukan protokol kesehatan tambahan yaitu wajib vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan baru ini tidak meniadakan, mengurangi, serta menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya Pandemi Covid-19.

Misalnya, wajib menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan lain sebagainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com