Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Berlanjut, PT Sentul City Tbk Tuding Rocky Gerung Peroleh Tanah dari Napi

Kompas.com - 14/09/2021, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sentul City Tbk mengungkapkan, tanah yang didapatkan Rocky Gerung merupakan oper-alih garapan dari narapidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat, Andi Junaedi.

Direktur Sentul City Iwan Budiharsana mengungkapkan hal ini seperti dikutip dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/09/2021).

"Bahwa RG mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H Andi Junaedi (Narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat)," ungkapnya.

Baca juga: BPN Cek HGB Tanah Sengketa Rocky Gerung Versus PT Sentul City Tbk

Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi Tahun 2020.

Selanjutnya, surat oper-alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Kepala Desa yang saat itu menjabat yaitu Acep Supriatna alias Ucok.

Menurut Iwan, telah banyak kasus yang melibatkan Ucok.

Dia menjelaskan, lokasi vila dengan bangunan permanen yang diklaim milik Rocky Gerung berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perseroan.

Sementara, PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah tersebut dengan cara pelepasan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Adu Klaim Kepemilikan Lahan Antara Sentul City dan Rocky Gerung

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.

Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun telah dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diklaim milik Rocky Gerung.

Sejak memperoleh HGB tahun 1994, perseroan mengklaim telah mengelola lahannya dengan baik dengan bekerja sama masyarakat.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho kepada Kompas.com, Selasa (14/09/2021), menuturkan, HGB yang diperoleh perseroan telah melalui perizinan sebagai payung atau dasar hukum.

Payung hukum tersebut yaitu Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor dan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.

Baca juga: BPN Minta Sentul City Tak Sepihak Bongkar Rumah Rocky Gerung


Dari legalitas ini, kata David, PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang diklaim Rocky Gerung berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. 

"Jadi, kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," cetusnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com