Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kisruh Berlanjut, PT Sentul City Tbk Tuding Rocky Gerung Peroleh Tanah dari Napi

Direktur Sentul City Iwan Budiharsana mengungkapkan hal ini seperti dikutip dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/09/2021).

"Bahwa RG mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H Andi Junaedi (Narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat)," ungkapnya.

Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi Tahun 2020.

Selanjutnya, surat oper-alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Kepala Desa yang saat itu menjabat yaitu Acep Supriatna alias Ucok.

Menurut Iwan, telah banyak kasus yang melibatkan Ucok.

Dia menjelaskan, lokasi vila dengan bangunan permanen yang diklaim milik Rocky Gerung berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perseroan.

Sementara, PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah tersebut dengan cara pelepasan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Madang, Kabupaten Bogor.

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.

Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun telah dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diklaim milik Rocky Gerung.

Sejak memperoleh HGB tahun 1994, perseroan mengklaim telah mengelola lahannya dengan baik dengan bekerja sama masyarakat.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho kepada Kompas.com, Selasa (14/09/2021), menuturkan, HGB yang diperoleh perseroan telah melalui perizinan sebagai payung atau dasar hukum.

Payung hukum tersebut yaitu Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor dan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.

Dari legalitas ini, kata David, PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang diklaim Rocky Gerung berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. 

"Jadi, kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," cetusnya.

Sebelumnya, PT Sentul City Tbk melayangkan tiga kali somasi terhadap Rocky Gerung pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

Dasar somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum Rocky Gerung yakni Haris Azhar membenarkan, kliennya mendapat surat somasi dari PT Sentul City Tbk untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.

Adapun somasi tersebut dilayangkan PT Sentul City sebanyak dua kali yakni pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.

"Iya betul (Rocky Gerung mendapat somasi)," kata Haris.

Haris mengatakan, somasi tersebut juga memberi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng.

Disebutkan juga apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

PT Sentul City Tbk memberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Padahal, menurut Haris, kliennya sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2009 dan mendapatkannya dengan cara yang sah.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Rocky, kata Haris, juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/14/120000621/kisruh-berlanjut-pt-sentul-city-tbk-tuding-rocky-gerung-peroleh-tanah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke