Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Tolak Rencana DKI Bangun Pengelolaan Sampah di Taman Tebet

Kompas.com - 06/08/2021, 18:11 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menolak rencana pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Taman Tebet, Jakarta Selatan.

Hal ini menyusul telah dilaksanakan konsultasi publik yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Kelurahan Tebet Barat.

Sebagai informasi, Walhi DKI Jakarta diundang dalam konsultasi publik tersebut sebagai tindaklanjut dari permohonan PT Envitek Indonesia Jaya atas rencana proyek yang diprakarsai PUD Sarana Jaya.

"Walhi Jakarta secara tegas menolak rencana ini dengan beberapa alasan," terang Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi dalam siaran pers kepada Kompas.com, Jumat (06/08/2021).

Alasannya, FPSA yang akan dibangun di Taman Tebet menggunakan teknologi insinerator (bakar-bakaran sampah) hydrodrive dengan kapasitas 120 ton per hari di atas lahan seluas 13.000 meter persegi.

Proyek pengelolaan sampah dengan bakar-bakaran sampah tersebut tidak ada dalam kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah dan sejenis rumah tangga.

Kedua, proyek ini berpotensi menambah beban pencemaran udara yang di area publik (taman) dan berdekatan langsung dengan pemukiman, serta di tengah situasi beban pencemaran udara Jakarta yang tinggi.

"Bisa dibayangkan area yang biasa dijadikan area publik seperti rekreasi, berolahraga, dan lain sebagainya akan terpapar dampak buruk insinerator," tambahnya.

Baca juga: Biden Sebut Jakarta Tenggelam 10 Tahun Lagi, Apa Solusi Pemerintah?

Dengan demikian, FPSA dengan teknologi insinerator ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2019 karena tidak memperhatikan aspek sosial dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah.

Teknologi termal seperti insinerator bukan merupakan energi baru, melainkan teknologi lama yang sudah banyak ditinggalkan.

"Kami melihat ini adalah cara berpikir pendek Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Jakarta Selatan dan PUD Sarana Jaya dalam pengelolaan sampah," kata Bagus.

Dia beralasan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah meminta tanggapan publik di media sosial pada tahun 2020 tentang rencana revitalisasi Taman Tebet tersebut.

Bagus mengatakan, tidak mungkin rencana FPSA dengan insinerator ini muncul dari publik karena tidak ada masyarakat yang menginginkan proyek yang mengancam wilayahnya sendiri.

Upaya yang seharunya diperkuat oleh Prmprov DKI Jakarta memperbanyak Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) berbasis masyarakat.

Kemudian, memberikan dukungan dan memperluas praktik-praktik, baik pengelolaan sampah yang sudah berjalan di komunitas masyarakat.

Maka dari itu, Walhi Jakarta meminta Anies segera membatalkan rencana proyek bakar-bakaran sampah di Taman Tebet karena berpotensi membahayakan ruang interaksi masyarakat.

Selaian itu, revitalisasi Taman Tebet dengan memasuki pengelolaan sampah menggunakan teknologi insinerator ini jauh dari konsep dan komitmen Anies untuk menjadikan taman tersebut dengan konsep eco-garden.

Konsep ini berupa penggabungan taman dengan sarana interaksi, edukasi, dan rekreasi, masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com