Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Masalah Besar Pertanahan di Kabupaten Paser

Kompas.com - 16/07/2021, 12:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menguraikan, ada empat permasalahan besar yang menjadi fokus pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

“Pertama, adanya revisi tata ruang sebagai adaptasi terhadap pembangunan daerah,” terang Surya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/07/2021).

Setelah dilakukan peninjauan kembali, ditemukan tumpang tindih pemanfaatan ruang antara kehutanan dan perkebunan, kehutanan dan pertambangan, serta pertambangan dan perkebunan.

Permasalahan selanjutnya adalah penyelesaian permasalahan tanah masyarakat dalam kawasan cagar alam.

Baca juga: Motor Bisa Lewat Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara

Menurut Surya, kedua persoalan ini bukan sepenuhnya tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, melainkan juga ada kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (LHK).

Persoalan ketiga yang harus mulai diuraikan dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Paser adalah percepatan penyelesaian tanah transmigrasi.

Hal ini dapat diselesaikan dengan melakukan sinkronisasi data dan analisis tipologi persoalan, melakukan analisa terkait regulasi yang menjadi penghambat dalam permasalahan transmigrasi, sreta perlu optimalisasi koordinasi antar pihak terkait dalam wadah GTRA.

Persoalan lainnya juga yang harus diselesaikan adalah adanya tanah terindikasi terlantar karena tidak dimanfaatkan sesuai dengan haknya.

Sejatinya, tanah harus memiliki fungsi sosial yang artinya harus bisa dimanfaatkan dan mendatangkan kesejahteraan, mewujudkan keadilan pertanahan dalam rangka Reforma Agraria, dan menjamin adanya kepastian hukum.

“Hal-hal seperti ini barangkali perlu kita pahami secara detail untuk sama-sama diselesaikan,” ujar dia.

Baca juga: Digelar Oktober, GTRA Summit 2021 Jadi Wadah Penyelesaian Perizinan

Permasalahan mengenai tanah terlantar ini juga dapat ditertibkan dan diselesaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Meski ada empat persoalan besar, Kabupaten Paser memiliki peluang dalam mendorong pengembangan wilayah melalui pembangunan yang masuk ke dalam major project Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)!2020-2021 di wilayah Kalimantan.

Misalnya, pembangunan Waduk Multiguna Lambakan di Kecamatan Long Kali yang bisa bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Selain itu, Kabupaten Paser juga masuk dalam koridor pemerataan di wilayah Kalimantan untuk turut mendukung pembangunan ibu kota negara (IKN) baru.

Sementara Bupati Paser Fami Fadli mengatakan, perlu dilakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan yang berkeadilan agar tidak menimbulkan sengketa pada masa mendatang.

"Dan Insya Allah, melalui kegiatan ini (rapot koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria), kita dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat di Kabupaten Paser," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com