Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATI Desak Pemerintah Lunasi Dana Talangan Lahan Tol

Kompas.com - 12/07/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) mendesak pemerintah mempercepat realisasi stimulus untuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau bisa implementasinya dipercepat, jadi bukan cuma kebijakannya tetapi implementasinya dipercepat. Mohon suarakan bahwa kami menunggu realisasi stimulus Covid-19 dari pemerintah," kata Sekretaris Jenderal ATI Krist dalam diskusi ATI, Jumat (09/07/2021).

Menurutnya, stimulus bantuan yang diberikan kepada BUJT bukanlah dalam bentuk uang tunai, melainkan pencairan uang-uang milik perusahaan yang tertahan.

Krist menjelaskan hingga saat ini terdapat beberapa dana talangan BUJT yang masih terlambat dan belum dibayarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Segudang Masalah Menghambat Proyek Jalan Tol Selama Pandemi

Misalnya untuk dana talangan tanah, Pemerintah harus memberikan stimulus terkait Badan layanan Umum (BLU) khusus pembebasan lahan.

Dengan dibayarkannya dana talangan oleh pemerintah, tentu dapat memberikan nafas segar bagi BUJT.

"Dana talangan tanah itu uang BUJT, mohon dikembalikan cepat sehingga nafas segarnya nanti bisa pulih kembali. Lalu stimulus BLU tanah jalan tol, bisa diatur kebijakannya sampai 2024," pintanya.

Meski demikian, Krist mengaku tidak memegang rincian data terkait nilai total dana talangan tersebut. Namun dia memastikan bahwa dana talangan terjadi di beberapa BUJT. 

"Dana talangan tanah terutama diberikan oleh teman-teman BUJT yang umumnya BUMN misalnya Jasa Marga, Hutama Karya, Waskita, dan yang lainnya. Sementara di tempat saya, yaitu di lingkungan Astra Infra kebijakan kita tidak menyediakan dana talangan tanah," ujar dia. 

Baca juga: Pengusaha Berharap INA Biayai Proyek Jalan Tol dengan Trafik Rendah

Sebelumnya, ATI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mendiskusikan dan menyepakati BUJT merupakan badan usaha yang juga terdampak oleh pandemi Covid-19.

"Kami sebelumnya telah berdikusi dengan pemerintah, dan alhamdulillah pemerintah telah menerbitkan Kepmen PUPR terkait aturan stimulus untuk badan usaha jalan tol terdampak Covid-19," ucap Krist.

Hasilnya dari kesepakatan tersebut adalah diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020 tentang Stimulus dalam Pengusahaan Jalan Tol yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pasal 4 menjelaskan, bentuk stimulus yang diberikan kepada pengusaja jala tol yang terdampak akibat Covid-19  terdiri atas: 

a. perpanjangan masa konsesi

b. penyesuaian tarif tol

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com