Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekarang, Surveyor Wajib Tergabung dalam KJSB dan Asosiasi Profesi

Kompas.com - 08/06/2021, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para Surveyor Berlisensi diwajibkan tergabung dalam badan usaha Kantor Jasa Surveyor Berlinsensi (KJSB) dan Asosiasi Profesi.

Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang (PPDPR) Direktorat Jenderal (Ditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Wahyudi mengatakan itu dikutip dari siaran pers, Selasa (08/06/2021).

"Untuk masa peralihannya, nantinya hanya diberikan waktu selama satu tahun saja," kata Agus.

Surveyor Berlisensi ini diharapkan dapat membantu mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi maju dan berstandar dunia bersama petugas ukur Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menerapkan transformasi menuju era digital.

Menurut Agus, hal itu sejalan dengan salah satu dari tujuh arahan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil.

Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan kualitas dan kompetensi Surveyor Berlisensi agar semakin profesional dan berintegritas.

Baca juga: Jumlah Personel Terbatas, Sofyan Djalil Akan Privatisasi Juru Ukur Tanah

Demi menjamin standar kompetensi Surveyor Berlisensi, Kementerian ATR/BPN melakukan kolaborasi dengan Asosiasi Profesi, Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP), serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Sulawesi Barat Herjon Panggabean mengungkapkan, saat ini telah tersedia perangkat peraturan terkait jenjang kualifikasi dan standar kompetensi untuk para Surveyor Berlisensi.

Untuk itu, peraturan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkesinambungan.

"Kami sudah punya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Kadastral. Sekarang yang diperlukan adalah percepatan implementasinya," tutur Herjon.

Sebagai informasi, Petunjuk Teknis (Juknis) Permen Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlinsensi telah ditetapkan konsepnya.

Nantinya, juknis ini akan segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com