Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jamin Kepastian Hukum Hak atas Tanah Masyarakat Adat Papua Barat

Kompas.com - 23/04/2021, 13:32 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjamin kepastian hukum hak atas tanah untuk masyarakat adat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, masyarakat adat dapat menjadi pintu masuk bagi Kementerian ATR/BPN untuk melindungi dan mengakui hak atas tanahnya.

“Sejak keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Provinsi Papua dan Papua Barat, kami punya tugas dari Presiden untuk meningkatkan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi Papua Barat," kata Surya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/04/2021).

Menurut Surya, ketika bicara Reforma Agraria Papua, intinya adalah menata ulang aset kepemilikan kekuasaan atas tanah supaya terjadi keadilan akses terhadap ketimpangan tanah itu.

Baca juga: PP Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terbit, Begini Rinciannya

Jika ingin memulai membangun atau merancang Reforma Agraria konteks Papua sesuai Inpres, harus melalui pemetaan sosial dan spasial wilayah adat Tanah Papua terlebih dahulu.

“Ini yang penting karena tanpa tahu situasinya di mana kita tidak bisa paham nanti kalau ada investor mau masuk, dengan siapa dia bernegosiasi, bagaimana dia harus bernegosiasi. Terus siapa yang bisa memfasilitasi negosiasi-negosiasi itu,” terangnya.

Namun demikian, peran dan kontribusi Pemerintah Daerah pun penting, salah satunya  mengakui keberadaan masyarakat adat itu sendiri.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Papua Barat dianggap sudah melakukannya dengan sangat baik, bahkan ada pemetaan wilayah adat yang dilakukan bersama dengan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat secara konservatif.

Diketahui, dalam rangka menjembatani ketimpangan di Tanah Papua, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada tahun 2001 lalu.

Selain itu, terkait dengan masyarakat adat, tahun 2019, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Nataniel Mandacan menambahkan, salah satu tujuan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 adalah memberikan kepastian hukum untuk masyarakat adat serta memberikan arahan bagaimana cara melakukan pengakuan hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Hanya, untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan kerja sama dan dukungan berbagai pihak.

“Saya berharap agar kemitraan, kerja sama dan koordinasi lintas sektor yang telah dibina selama ini dapat diteruskan demi mencapai tujuan kita bersama yaitu mewujudkan Papua Barat yang aman, sejahtera, dan bermartabat,” tuntas Nataniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com