Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Melawan Hukum, Leads Property Digugat Rp 3,1 Miliar

Kompas.com - 26/03/2021, 17:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Leads Property Service Indonesia digugat oleh PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan ini, Leads Property Service Indonesia menjadi tergugat II. Sementara itu, PT Bukalapak.com menjadi tergugat I.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Rabu (24/3/2021).

Pihak penggugat yaitu Harmas Jalesveva melayangkan 14 petitum dalam gugatannya.

Dalam petitumnya, Harmas Jalesveva meminta agar gugatan diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan secara hukum bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Lalu, menghukum tergugat II secara tunai dan seketika mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3.127.942.800 kepada penggugat.

Tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar tunai, kerugian immateril, dan kerugian lainnya senilai Rp 77,5 miliar.

Baca juga: Acset Gugat Pailit China Sonangol, Menara Kembar Indonesia 1 Terancam Mangkrak

Selanjutnya, menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dan diletakkan PN Jakarta Selatan atas saham tergugat II sebesar 40 persen dari total nilai saham secara akumulatif.

Menghukum tergugat II untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 30 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan.

Lalu, menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet baik dari tergugat I maupun II.

Selain itu, tergugat I dan II dituntut untuk membayar seluruh biaya perkara ini. 

Kompas.com telah menghubungi Leads Property Service Indonesia untuk menanggapi gugatan tersebut.

CEO PT Leads Property Service Indonesia Hendra Hartono menegaskan, gugatan itu masih dalam tahap investigasi.

"Saya tidak mau berkomentar. Sedang diinvestigasi," tegas Hendra singkat kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com