Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Perusahaan Singapura, Begini Sepak Terjang Yayasan Harapan Kita

Kompas.com - 10/03/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Harapan Kita (YKH) digugat oleh perusahaan asal Singapura Mitora Pte.Ktd ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tak hanya YKH, tiga anak mantan Presiden ke-2 RI Soeharto juga turut digugat Mitora yakni, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, serta Bambang Trihatmodjo.

Mitora juga menggugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah (TMII), serta Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat.

Dalam petitum gugatan itu, Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan properti berupa sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh isinya yang terletak di Jl Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Mitora menuntut para tergugat dan turut tergugat secara renteng untuk membayar kewajiban sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 84 miliar.

Sehingga, total kewajiban dan kerugian immateriil yang harus dibayarkan para tergugat dan turut tergugat sebesar Rp 584 miliar.

Selain itu, Mitora meminta para turut tergugat yaitu Soehardjo Seobardi, Pengurus TMII, Kantah Jakarta Pusat, serta Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan tersebut.

Baca juga: Yayasan Harapan Kita Digugat Perusahaan Singapura Senilai Rp 584 Miliar

Siapa dan bagaimana sepak terjang YKH?

YKH didirikan oleh Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto pada 23 Agustus 1968. Ini artinya, usia yayasan tersebut hampir 53 tahun.

Pendirian YKH ini bertepatan pada syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Tien ke-45 pada saat itu.

Setelah didirikan, YKH dikelola oleh Tien dan beberapa istri pejabat lainnya yaitu Siti Zaleha Ibnu Sutowo, Sri Dewanti Muhono, Kartini Widya Latief, Siti Maemunah Alamsjah, Wastuti Ali Murtopo, dan Soetamtitah Soedjono Humardani.

Saat mendirikan YKH, Tien bermodalkan uang Rp 100.000 untuk membangun YKH pada zaman itu.

Yayasan ini akhirnya berkembang dengan mendirikan berbagai mahakarya. Sebut saja, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, RS Jantung Harapan Kita, Taman Anggrek Indonesia Permai (TAIP), dan masih banyak lagi.

1. TMII

Mengutip laman TMII, kawasan taman wisata seluas 150 hektar ini dibangun pada Tahun 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975.

Jauh sebelum dilakukan peresmian, gagasan pembangunan TMII dicetuskan Tien pada suatu pertemuan di Jalan Cendana Nomor 8 Jakarta, 13 Maret 1970.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com