Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Sertifikat Elektronik Tak Bisa Diterapkan di Indonesia, Mengapa?

Kompas.com - 16/02/2021, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, sertifikat tanah elektronik tak bisa diterapkan di Indonesia.

"Jangankan elektronik, (sertifikat) ibunya Pak Dino Patti Djalal aja bisa dipalsu," ucap Erwin kepada Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Bukan tanpa sebab, sertifikat jenis ini memiliki dua kelemahan yakni, dari sisi teknis dan hukum.

Dari sisi teknis, sertifikat tanah elektronik sangat rawan dan mudah diretas oleh para hacker ( peretas).

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Selasa (16/2/2021).

Lantas, bagaimana kelemahan dari sisi hukum menurut Erwin?

Temukan jawabannya di sini Ahli Pertanahan: Sertifikat Elektronik Tak Bisa Diterapkan di Indonesia

Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah bercerita, ayahnya Haji Musannif ingin membangun 99 masjid.

Oleh karena itu, peresmian Masjid Al-Musannif di Desa Asamjawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara merupakan bagian dari pembangunan 99 masjid itu.

Masjid Al-Musannif Torgamba merupakan masjid kedua yang sudah terbangun dan 28 masjid lainnya masih dalam proses pembangunan.

Selanjutnya baca di sini Cerita Wagub Sumut: Ayah Saya Ingin Bangun 99 Masjid

Untuk mencegah pemalsuan dan pencurian sertifikat seperti yang dialami Ibunda Dino Patti Djalal, Erwin mengusulkan agar sertifikat tanah dilengkapi foto pemiliknya.

"Kalau mau mengeliminasi kasus-kasus begitu, saya sudah mengusulkan berapa tahun lalu bagaimana sertifikat ada satu halaman foto orangnya, kayak paspor," ucap Erwin.

Selengkapnya baca di sini Cegah Pencurian, Ahli Usul Sertifikat Rumah Dilengkapi Foto Pemilik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com