Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPA Tantang BPN Buka Informasi Pertanahan ke Publik

Kompas.com - 15/02/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menantang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka informasi pertanahan seluas-luasnya kepada publik.

Transparansi mengenai informasi pertanahan ini penting guna mencegah terjadinya kasus pencurian sertifikat tanah, atau pemalsuan dokumen pertanahan.

"Kalau BPN berani dan punya komitmen untuk memberantas mafia tanah ya buka dong informasi ke publik mengetahui status pertanahan di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/02/2021).

Dewi mengungkapkan, selama ini di lapangan banyak terjadi konflik pertanahan yang dialami masyarakat dan berhadapan langsung dengan pengusaha besar.

Baca juga: Agar Sertifikat Tak Dicuri Mafia Tanah, Ini yang Harus Anda Lakukan

Mirisnya, kata Dewi, masyarakat tidak mengetahui secara mendalam terkait informasi status tanahnya karena tidak memiliki akses ke Kantor BPN.

Tidak adanya akses informasi tersebut tentu saja sangat rentan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum termasuk mafia tanah yang ujungnya akan merugikan pihak masyarakat dalam konflik tersebut.

"Jadi itu yang rentan sekali digunakan oleh kelompok mafia tanah, dan mereka bahkan tidak mungkin tidak bekerjasama juga dengan watak birokrat rente kita di administrasi pertanahan kita," tutur Dewi.

Dia mencontohkan informasi sertifikat lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga saat ini masih bersifat tertutup.

Padahal, banyak lahan HGU yang justru masih berstatus sengketa dan konflik dengan masyarakat.

Pemalsuan HGU, atau HGU kedaluarsa tapi masih bisa beroperasi, atau luasan HGU merupakan problem struktural pertanahan di negara kita.

"Nah itu kaitannya dengan tranparansi keterbukaan informasi kepada publik yang berkaitan dengan masalah agraria," imbuh Dewi.

Tertutupnya informasi publik mengenai pertahanan menjadi celah dan ruang bagi mafia tanah dan bahkan oknum birokrasi dalam mendukung praktik kolutif dan korupsi pertanahan.

"Seringkali ATR/BPN ini masih enggan membuat sistem informasi pertanahan itu menjadi tranparan terbuka bagi publik, mudah di akses bagi publik, dan seringkali mengecualikan informasi tertentu," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com