Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Merespons maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkembang pendapat di masyarakat bahwa utang pada pinjol ilegal tidak perlu dibayar.
Beberapa pendapat awam di latarbelakangi oleh kekesalan terhadap praktik pinjol illegal.
Sehingga, tidak dibayarkannya utang dinilai sebagai bentuk sanksi guna memberikan efek jera terhadap pelaku pinjol ilegal.
Menyikapi hal tersebut menarik untuk diketahui, bagaimana tinjauan hukum terhadap utang dalam transaksi pinjol ilegal? Apakah utang harus tetap dibayar? Atau, tidak perlu dibayar?
Bicara transaksi pinjol, maka pertanyaan krusial pertama yang perlu dijawab adalah siapa saja pihak yang terlibat?
Menurut hukum, pihak yang terlibat langsung dalam transaksi pinjol adalah penyelenggara layanan pinjol, pemberi pinjaman (kreditur), dan penerima pinjaman (debitur).
Baca juga: Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya
Untuk diketahui bahwa dasar hubungan hukum yang menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban di antara pihak-pihak tersebut adalah keberadaan perjanjian.
Hal ini termaktub pada Pasal 18 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 77 Tahun 2016).
Pada beleid tersebut ditegaskan bahwa dalam suatu transaksi pinjol, terdapat perjanjian yang mengikat antara penyelenggara pinjol dengan pemberi pinjol dan perjanjian antara pemberi dengan peminjam pinjol.
Perjanjian tersebut menjadi kumulasi yang saling terikat dan tidak dapat terpisahkan satu dengan lainnya.
Pasal 18 POJK No. 77 Tahun 2016 selengkapnya menyatakan:
Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
Selain hubungan hukum berdasarkan perjanjian, hal yang tak kalah penting untuk diketahui adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pinjol agar diakui kedudukan dan legalitasnya di depan hukum.
Di POJK No. 77 Tahun 2016 diatur secara tegas bahwa untuk dapat memiliki kedudukan yang sah secara hukum sebagai penyelenggara pinjol, maka syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pinjol adalah kewajiban terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
Kewajiban terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK diatur dalam Pasal 7 POJK No. 77 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa, “Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.”
Baca juga: Pinjol Tagih Utang dengan Ancaman Bisa Dituntut Ganti Rugi, Simak Aturannya
Lantas, apa akibatnya apabila penyelenggara pinjol tidak memenuhi legalitas yang disyaratkan oleh peraturan hukum?
Konsekuensi logis dari tidak dipenuhinya persyaratan tersebut adalah tidak adanya keabsahan tindakan penyelenggara pinjol dalam aktifitas usahanya.
Tidak dilaksanakannya kewajiban pendaftaran dan tidak adanya izin dari OJK, maka dapat mengakibatkan setiap tindakan penyelenggara pinjol dalam kegiatan usahanya tidak diakui keabsahannya secara hukum.