Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya

Kompas.com - 31/07/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai saat ini masih menjadi salah satu isu utama dalam penegakan hukum di Indonesia.

Untuk kepentingan tersebut, saat ini telah dibentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga.

Terbaru, SWI menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dan menutup sebanyak 172 pinjol ilegal.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendeteksi keberadaan pinjol ilegal. Salah satu caranya, menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pinjol ilegal, yakni melalui kontak OJK maupun website yang disediakan kepolisian.

Maraknya pinjol ilegal tentu tak lepas dari potensi keuntungan yang menggiurkan bagi penyelenggara maupun pemberi pinjol.

Hal tersebut dipadukan dengan kemudahan masyarakat mengakses layanan pinjol.

Baca juga: Penagih Utang Pinjaman Online Pakai Intimidasi hingga Ancaman Kekerasan, Ini Jerat Hukumnya

Tanpa syarat administrasi yang rumit, tanpa jaminan utang, tanpa survei, dan tanpa tatap muka secara langsung.

Meski tak dapat dipungkiri, terdapat risiko dari aktivitas tersebut. Risiko yang ditanggung peminjam di antaranya suku bunga tinggi, intimidasi debt collector, dan/atau bahkan potensi terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) saat penagihan utang pinjol.

Sementera bagi pihak pinjol ilegal, salah satu risiko yang harus ditanggung adalah berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Pasalnya, pinjol illegal tidak terdaftar di OJK sehingga aspek legalitas pinjol tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagaimana instrumen hukum materiil yang dapat digunakan untuk menindak pelaku pinjol ilegal?

Pidana pinjol ilegal

Pada dasarnya, salah satu tujuan dibuatnya regulasi adalah untuk memberikan perlindungan bagi setiap pihak dalam berinteraksi.

Tidak terkecuali dalam interaksi jasa keuangan, regulasi demi regulasi diterbitkan. Salah satu tujuan utamanya adalah memberi perlindungan dan jaminan hukum bagi pihak yang terlibat, baik nasabah atau konsumen maupun pelaku usaha.

Aktifitas pinjol diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: Pinjol Tagih Utang dengan Ancaman Bisa Dituntut Ganti Rugi, Simak Aturannya

Regulasi tersebut diterbitkan guna mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com