Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai saat ini masih menjadi salah satu isu utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
Untuk kepentingan tersebut, saat ini telah dibentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga.
Terbaru, SWI menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dan menutup sebanyak 172 pinjol ilegal.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendeteksi keberadaan pinjol ilegal. Salah satu caranya, menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pinjol ilegal, yakni melalui kontak OJK maupun website yang disediakan kepolisian.
Maraknya pinjol ilegal tentu tak lepas dari potensi keuntungan yang menggiurkan bagi penyelenggara maupun pemberi pinjol.
Hal tersebut dipadukan dengan kemudahan masyarakat mengakses layanan pinjol.
Baca juga: Penagih Utang Pinjaman Online Pakai Intimidasi hingga Ancaman Kekerasan, Ini Jerat Hukumnya
Tanpa syarat administrasi yang rumit, tanpa jaminan utang, tanpa survei, dan tanpa tatap muka secara langsung.
Meski tak dapat dipungkiri, terdapat risiko dari aktivitas tersebut. Risiko yang ditanggung peminjam di antaranya suku bunga tinggi, intimidasi debt collector, dan/atau bahkan potensi terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) saat penagihan utang pinjol.
Sementera bagi pihak pinjol ilegal, salah satu risiko yang harus ditanggung adalah berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, pinjol illegal tidak terdaftar di OJK sehingga aspek legalitas pinjol tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagaimana instrumen hukum materiil yang dapat digunakan untuk menindak pelaku pinjol ilegal?
Pada dasarnya, salah satu tujuan dibuatnya regulasi adalah untuk memberikan perlindungan bagi setiap pihak dalam berinteraksi.
Tidak terkecuali dalam interaksi jasa keuangan, regulasi demi regulasi diterbitkan. Salah satu tujuan utamanya adalah memberi perlindungan dan jaminan hukum bagi pihak yang terlibat, baik nasabah atau konsumen maupun pelaku usaha.
Aktifitas pinjol diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Baca juga: Pinjol Tagih Utang dengan Ancaman Bisa Dituntut Ganti Rugi, Simak Aturannya
Regulasi tersebut diterbitkan guna mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi.