Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Begitu pula dalam kaitannya dengan penyelenggara pinjol illegal. Tidak adanya kewenangan pinjol ilegal dalam kegiatan penyelenggaraan pinjol dapat menganggu pemenuhan syarat kecakapan dalam perjanjian yang dibuat antara penyelenggara pinjol illegal dengan pemberi pinjol.
Implikasi yuridis dari hal tersebut adalah tidak terpenuhinya syarat subjektif perjanjian, di mana hal ini akan menyebabkan kebatalan perjanjian. Sebagaimana telah dijelaskan pula di atas.
Tidak terpenuhinya syarat subjektif dan batalnya perjanjian antara penyelenggara pinjol dan pemberi pinjaman, maka dapat berdampak pula pada keabsahan perjanjian pinjol antara pemberi pinjol (kreditur) dengan penerima pinjol (debitur).
Batalnya perjanjian tentu akan menimbulkan konsekuensi terhadap setiap tindakan yang telah dilakukan oleh para baik, termasuk terhadap utang pinjol yang telah diperjanjikan.
Menurut hukum, terpenuhinya syarat batal dari suatu perjanjian adalah kembalinya keadaan seperti pada saat sebelum perjanjian dibuat (restitutio integrum).
Kondisi tersebut di antaranya ditegaskan pada ketentuan Pasal 1265 KUH Perdata yang mengatur bahwa:
“Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi”.
Keadaan tersebut telah diterapkan hakim dalam beberapa putusan pengadilan. Salah satunya adalah putusan Mahakah Agung No. 613 K/Pdt/1991 Tanggal 26 Februari 1994.
Pada putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan perjanjian batal demi hukum dan keadaan dikembalikan pada semula dan perjanjian tidak pernah ada. Selengkapnya pertimbangan hukum hakim menyatakan:
“Adanya itikad tidak baik dari pihak pemberi sewa di mana pemberi sewa bukanlah pihak yang berwenang atas tanah tersebut karena proses pemilikannya melalui hibah tidak memenuhi syarat objektif sehingga tindakan pemberi sewa menyewakan objek kepada pihak ketiga tidak memenuhi syarat sebab yang halal, oleh karenanya perjanjian batal demi hukum, sejak semula dianggap tidak pernah ada.”
Hal tersebut di atas memiliki relevansi dengan perjanjian pinjol illegal. Dikarenakan pihak penyelenggara tidak memiliki kewenangan membuat perjanjian pinjol, maka segala bentuk perikatan terkait pinjol memenuhi syarat kebatalan.
Akibatnya, keadaan harus dikembalikan seperti sedia kala. Termasuk terkait perjanjian utang.
Uang yang diterima oleh peminjam pinjol harus dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman (kreditur) sesuai nilai semula.
Berdasarkan hal di atas, diketahui bahwa utang pada pinjol ilegal tidak memberikan dasar pembenar bagi pihak tertentu tidak membayar utang.
Namun, secara hukum, uang yang diterima oleh peminjam harus dikembalikan.
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.