Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?

Kompas.com - 22/08/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Begitu pula dalam kaitannya dengan penyelenggara pinjol illegal. Tidak adanya kewenangan pinjol ilegal dalam kegiatan penyelenggaraan pinjol dapat menganggu pemenuhan syarat kecakapan dalam perjanjian yang dibuat antara penyelenggara pinjol illegal dengan pemberi pinjol.

Implikasi yuridis dari hal tersebut adalah tidak terpenuhinya syarat subjektif perjanjian, di mana hal ini akan menyebabkan kebatalan perjanjian. Sebagaimana telah dijelaskan pula di atas.

Tidak terpenuhinya syarat subjektif dan batalnya perjanjian antara penyelenggara pinjol dan pemberi pinjaman, maka dapat berdampak pula pada keabsahan perjanjian pinjol antara pemberi pinjol (kreditur) dengan penerima pinjol (debitur).

Batalnya perjanjian tentu akan menimbulkan konsekuensi terhadap setiap tindakan yang telah dilakukan oleh para baik, termasuk terhadap utang pinjol yang telah diperjanjikan.

Konsekuensi batalnya perjanjian pinjol illegal

Menurut hukum, terpenuhinya syarat batal dari suatu perjanjian adalah kembalinya keadaan seperti pada saat sebelum perjanjian dibuat (restitutio integrum).

Kondisi tersebut di antaranya ditegaskan pada ketentuan Pasal 1265 KUH Perdata yang mengatur bahwa:

“Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi”.

Keadaan tersebut telah diterapkan hakim dalam beberapa putusan pengadilan. Salah satunya adalah putusan Mahakah Agung No. 613 K/Pdt/1991 Tanggal 26 Februari 1994.

Pada putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan perjanjian batal demi hukum dan keadaan dikembalikan pada semula dan perjanjian tidak pernah ada. Selengkapnya pertimbangan hukum hakim menyatakan:

“Adanya itikad tidak baik dari pihak pemberi sewa di mana pemberi sewa bukanlah pihak yang berwenang atas tanah tersebut karena proses pemilikannya melalui hibah tidak memenuhi syarat objektif sehingga tindakan pemberi sewa menyewakan objek kepada pihak ketiga tidak memenuhi syarat sebab yang halal, oleh karenanya perjanjian batal demi hukum, sejak semula dianggap tidak pernah ada.”

Hal tersebut di atas memiliki relevansi dengan perjanjian pinjol illegal. Dikarenakan pihak penyelenggara tidak memiliki kewenangan membuat perjanjian pinjol, maka segala bentuk perikatan terkait pinjol memenuhi syarat kebatalan.

Akibatnya, keadaan harus dikembalikan seperti sedia kala. Termasuk terkait perjanjian utang.

Uang yang diterima oleh peminjam pinjol harus dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman (kreditur) sesuai nilai semula.

Berdasarkan hal di atas, diketahui bahwa utang pada pinjol ilegal tidak memberikan dasar pembenar bagi pihak tertentu tidak membayar utang.

Namun, secara hukum, uang yang diterima oleh peminjam harus dikembalikan.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com