Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?

Kompas.com - 22/08/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Merespons maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkembang pendapat di masyarakat bahwa utang pada pinjol ilegal tidak perlu dibayar.

Beberapa pendapat awam di latarbelakangi oleh kekesalan terhadap praktik pinjol illegal.

Sehingga, tidak dibayarkannya utang dinilai sebagai bentuk sanksi guna memberikan efek jera terhadap pelaku pinjol ilegal.

Menyikapi hal tersebut menarik untuk diketahui, bagaimana tinjauan hukum terhadap utang dalam transaksi pinjol ilegal? Apakah utang harus tetap dibayar? Atau, tidak perlu dibayar?

Legal standing penyelenggara pinjol ilegal

Bicara transaksi pinjol, maka pertanyaan krusial pertama yang perlu dijawab adalah siapa saja pihak yang terlibat?

Menurut hukum, pihak yang terlibat langsung dalam transaksi pinjol adalah penyelenggara layanan pinjol, pemberi pinjaman (kreditur), dan penerima pinjaman (debitur).

Baca juga: Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya

Untuk diketahui bahwa dasar hubungan hukum yang menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban di antara pihak-pihak tersebut adalah keberadaan perjanjian.

Hal ini termaktub pada Pasal 18 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 77 Tahun 2016).

Pada beleid tersebut ditegaskan bahwa dalam suatu transaksi pinjol, terdapat perjanjian yang mengikat antara penyelenggara pinjol dengan pemberi pinjol dan perjanjian antara pemberi dengan peminjam pinjol.

Perjanjian tersebut menjadi kumulasi yang saling terikat dan tidak dapat terpisahkan satu dengan lainnya.

Pasal 18 POJK No. 77 Tahun 2016 selengkapnya menyatakan:

Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.

Selain hubungan hukum berdasarkan perjanjian, hal yang tak kalah penting untuk diketahui adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pinjol agar diakui kedudukan dan legalitasnya di depan hukum.

Di POJK No. 77 Tahun 2016 diatur secara tegas bahwa untuk dapat memiliki kedudukan yang sah secara hukum sebagai penyelenggara pinjol, maka syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pinjol adalah kewajiban terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

Kewajiban terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK diatur dalam Pasal 7 POJK No. 77 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa, “Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.”

Baca juga: Pinjol Tagih Utang dengan Ancaman Bisa Dituntut Ganti Rugi, Simak Aturannya

Lantas, apa akibatnya apabila penyelenggara pinjol tidak memenuhi legalitas yang disyaratkan oleh peraturan hukum?

Konsekuensi logis dari tidak dipenuhinya persyaratan tersebut adalah tidak adanya keabsahan tindakan penyelenggara pinjol dalam aktifitas usahanya.

Tidak dilaksanakannya kewajiban pendaftaran dan tidak adanya izin dari OJK, maka dapat mengakibatkan setiap tindakan penyelenggara pinjol dalam kegiatan usahanya tidak diakui keabsahannya secara hukum.

Pada titik ini, maka tidak adanya legalitas penyelenggara pinjol, termasuk pula berdampak pada keabsahan perjanjian yang dibuat oleh pihak penyelenggara pinjol illegal dengan pihak pemberi pinjol.

Tidak adanya legalitas penyelenggara pinjol berarti pula tidak ada kewenangan bertindak dalam kapasitasnya selaku penyelenggara pinjol di Indonesia.

Tidak adanya kewenangan bertindak, maka berdampak pada tidak terpenuhinya syarat sahnya pembuatan perjanjian dalam setiap kegiatan usaha pinjol.

Apabila kegiatan usaha pinjol tetap dilaksanakan, maka dalam bahasa yang sederhana tindakan tersebut dikategorikan sebagai pinjol ilegal.

Keabsahan perjanjian pinjol ilegal

Dalam pembuatan suatu perjanjian, undang-undang telah memberikan persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian sah dan mengikat secara hukum.

Secara umum, syarat sah perjanjian termuat pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pertama adalah syarat subjektif, yakni kesepakatan dan kecakapan para pihak.

Kedua adalah syarat objektif, yakni adanya objek yang jelas dan kausa yang halal.

Baca juga: Bunga dan Denda Pinjol yang Tinggi Bisa Dipangkas, Simak Ulasan Hukumnya

Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah perjanjian dapat dibatalkan.

Sementara apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka akibatnya adalah perjanjian batal demi hukum atau dari semula perjanjian dianggap tak pernah terjadi.

Sehubungan dengan kedudukan hukum dan wewenang seseorang atau entitas hukum untuk membuat suatu perjanjian, maka syarat yang berkaitan erat adalah syarat kecakapan.

Menurut doktrin hukum, indikator menentukan kecakapan para pihak dalam membuat perjanjian dilihat dari dua hal, yakni kemampuan hukum dan kewenangan hukum.

Kecakapan yang dilihat dari indikator kemampuan hukum dalam membuat perjanjian, pada umumnya diatur dari standar usia kedewasaan (meerderjing) dan kebebasan bertindak di depan hukum –ada atau tidaknya pengampuan atas dirinya-- untuk manusia.

Sementara itu, kecakapan yang dilihat dari kewenangan bertindak di depan hukum (bevoegheid) umumnya diberlakukan untuk badan hukum (recht person).

Menurut Herlien Budiono dalam bukunya Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, dijelaskan bahwa mereka yang tidak berwenang melakukan tindakan hukum adalah orang-orang yang oleh undang-undang dilarang melakukan tindakan hukum tertentu.

Ketentuan mengenai ketidakwenangan diadakan untuk melindungi kepentingan pihak lawan atau pihak ketiga atau kepentingan umum sehubungan dengan perjanjian yang dibuat.

Ketentuan dalam undang-undang tertentu yang menyatakan bahwa orang atau pihak tertentu tidak berwenang, merupakan aturan yang bersifat memaksa sehingga tidak dapat disimpangi.

Penjanjian yang dilakukan oleh orang atau pihak yang menurut undang-undang dinyatakan tidak berwenang, berakibat pada kebatalan perjanjian.

Begitu pula dalam kaitannya dengan penyelenggara pinjol illegal. Tidak adanya kewenangan pinjol ilegal dalam kegiatan penyelenggaraan pinjol dapat menganggu pemenuhan syarat kecakapan dalam perjanjian yang dibuat antara penyelenggara pinjol illegal dengan pemberi pinjol.

Implikasi yuridis dari hal tersebut adalah tidak terpenuhinya syarat subjektif perjanjian, di mana hal ini akan menyebabkan kebatalan perjanjian. Sebagaimana telah dijelaskan pula di atas.

Tidak terpenuhinya syarat subjektif dan batalnya perjanjian antara penyelenggara pinjol dan pemberi pinjaman, maka dapat berdampak pula pada keabsahan perjanjian pinjol antara pemberi pinjol (kreditur) dengan penerima pinjol (debitur).

Batalnya perjanjian tentu akan menimbulkan konsekuensi terhadap setiap tindakan yang telah dilakukan oleh para baik, termasuk terhadap utang pinjol yang telah diperjanjikan.

Konsekuensi batalnya perjanjian pinjol illegal

Menurut hukum, terpenuhinya syarat batal dari suatu perjanjian adalah kembalinya keadaan seperti pada saat sebelum perjanjian dibuat (restitutio integrum).

Kondisi tersebut di antaranya ditegaskan pada ketentuan Pasal 1265 KUH Perdata yang mengatur bahwa:

“Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi”.

Keadaan tersebut telah diterapkan hakim dalam beberapa putusan pengadilan. Salah satunya adalah putusan Mahakah Agung No. 613 K/Pdt/1991 Tanggal 26 Februari 1994.

Pada putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan perjanjian batal demi hukum dan keadaan dikembalikan pada semula dan perjanjian tidak pernah ada. Selengkapnya pertimbangan hukum hakim menyatakan:

“Adanya itikad tidak baik dari pihak pemberi sewa di mana pemberi sewa bukanlah pihak yang berwenang atas tanah tersebut karena proses pemilikannya melalui hibah tidak memenuhi syarat objektif sehingga tindakan pemberi sewa menyewakan objek kepada pihak ketiga tidak memenuhi syarat sebab yang halal, oleh karenanya perjanjian batal demi hukum, sejak semula dianggap tidak pernah ada.”

Hal tersebut di atas memiliki relevansi dengan perjanjian pinjol illegal. Dikarenakan pihak penyelenggara tidak memiliki kewenangan membuat perjanjian pinjol, maka segala bentuk perikatan terkait pinjol memenuhi syarat kebatalan.

Akibatnya, keadaan harus dikembalikan seperti sedia kala. Termasuk terkait perjanjian utang.

Uang yang diterima oleh peminjam pinjol harus dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman (kreditur) sesuai nilai semula.

Berdasarkan hal di atas, diketahui bahwa utang pada pinjol ilegal tidak memberikan dasar pembenar bagi pihak tertentu tidak membayar utang.

Namun, secara hukum, uang yang diterima oleh peminjam harus dikembalikan.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com