Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Didenda Rp 146 Juta dan Diancam Dipenjara karena Langgar Perintah Pembungkaman dalam Kasus Uang Tutup Mulut

Kompas.com - 01/05/2024, 06:03 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

NEW YORK, KOMPAS.com - Hakim yang memimpin sidang kasus uang tutup mulut Donald Trump menjatuhkan denda pada mantan presiden Amerika Serikat (AS) sebesar 9.000 dolar AS atau sekitar Rp 146 juta pada Selasa (30/4/2024).

Alasannya, Trump dianggap menentang gag order atau perintah pembungkaman.

Gag order adalah istilah yang digunakan ketika hakim melarang pengacara, pihak-pihak, atau saksi dalam gugatan atau tuntutan pidana yang sedang berjalan untuk membicarakan kasus tersebut kepada publik.

Baca juga: Tokoh-tokoh Kunci dalam Sidang Donald Trump

Hakim Juan Merchan menganggap Trump telah melakukan penghinaan karena melanggar perintahnya untuk tidak menyerang saksi, juri, atau staf pengadilan dan keluarga mereka di depan umum.

Merchan mendenda Trump masing-masing sebesar 1.000 dollar AS untuk sembilan pelanggaran spesifik atas perintah pembungkaman tersebut.

Ia memerintahkan Trump untuk menghapus tujuh "unggahan yang menyinggung" dari akun Truth Social dan dua dari situs web kampanyenya paling lambat pada Selasa sore. 

Hakim juga memperingatkan mantan presiden tersebut bahwa ia dapat dipenjara jika ia terus melanggar perintah tersebut.

"Terdakwa dengan ini diperingatkan bahwa pengadilan tidak akan menoleransi pelanggaran yang disengaja atas perintah yang sah dan jika perlu dan sesuai dengan situasi, pengadilan akan menjatuhkan hukuman penjara," ujar Merchan, dikutip dari AFP.

Baca juga: Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Kasus Trump

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com