Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Trump Didenda Rp 146 Juta dan Diancam Dipenjara karena Langgar Perintah Pembungkaman dalam Kasus Uang Tutup Mulut

NEW YORK, KOMPAS.com - Hakim yang memimpin sidang kasus uang tutup mulut Donald Trump menjatuhkan denda pada mantan presiden Amerika Serikat (AS) sebesar 9.000 dolar AS atau sekitar Rp 146 juta pada Selasa (30/4/2024).

Alasannya, Trump dianggap menentang gag order atau perintah pembungkaman.

Gag order adalah istilah yang digunakan ketika hakim melarang pengacara, pihak-pihak, atau saksi dalam gugatan atau tuntutan pidana yang sedang berjalan untuk membicarakan kasus tersebut kepada publik.

Hakim Juan Merchan menganggap Trump telah melakukan penghinaan karena melanggar perintahnya untuk tidak menyerang saksi, juri, atau staf pengadilan dan keluarga mereka di depan umum.

Merchan mendenda Trump masing-masing sebesar 1.000 dollar AS untuk sembilan pelanggaran spesifik atas perintah pembungkaman tersebut.

Ia memerintahkan Trump untuk menghapus tujuh "unggahan yang menyinggung" dari akun Truth Social dan dua dari situs web kampanyenya paling lambat pada Selasa sore. 

Hakim juga memperingatkan mantan presiden tersebut bahwa ia dapat dipenjara jika ia terus melanggar perintah tersebut.

"Terdakwa dengan ini diperingatkan bahwa pengadilan tidak akan menoleransi pelanggaran yang disengaja atas perintah yang sah dan jika perlu dan sesuai dengan situasi, pengadilan akan menjatuhkan hukuman penjara," ujar Merchan, dikutip dari AFP.

https://www.kompas.com/global/read/2024/05/01/060347870/trump-didenda-rp-146-juta-dan-diancam-dipenjara-karena-langgar-perintah

Terkini Lainnya

Sri Lanka: 455 Orang Ditipu untuk Berperang bersama Rusia di Ukraina

Sri Lanka: 455 Orang Ditipu untuk Berperang bersama Rusia di Ukraina

Global
Israel Masih Gempur Rafah hingga Khan Younis, Korban Terus Berjatuhan

Israel Masih Gempur Rafah hingga Khan Younis, Korban Terus Berjatuhan

Global
Kisah Kakak Beradik di Vietnam Nikahi 1 Perempuan, Tinggal Bersama dan Punya 10 Anak

Kisah Kakak Beradik di Vietnam Nikahi 1 Perempuan, Tinggal Bersama dan Punya 10 Anak

Global
Rangkuman Hari Ke-830 Serangan Rusia ke Ukraina: Belgorod dan Kursk Diserang | Pemakaman Relawan Medis

Rangkuman Hari Ke-830 Serangan Rusia ke Ukraina: Belgorod dan Kursk Diserang | Pemakaman Relawan Medis

Global
Ukraina Serang Belgorod dan Kursk, 2 Wilayah di Perbatasan Rusia

Ukraina Serang Belgorod dan Kursk, 2 Wilayah di Perbatasan Rusia

Global
4 Tantangan Besar Ini Menanti Presiden Baru Meksiko

4 Tantangan Besar Ini Menanti Presiden Baru Meksiko

Global
Tak Bisa Temukan Susu, Ibu di Gaza Terpaksa Beri Tepung ke Sang Buah Hati...

Tak Bisa Temukan Susu, Ibu di Gaza Terpaksa Beri Tepung ke Sang Buah Hati...

Global
Apa Dampak Ukraina Diizinkan Pakai Senjata Barat untuk Serang Wilayah Rusia?

Apa Dampak Ukraina Diizinkan Pakai Senjata Barat untuk Serang Wilayah Rusia?

Internasional
3 Orang Berpelukan Sebelum Tersapu Banjir Bandang di Italia, 2 Ditemukan Tewas

3 Orang Berpelukan Sebelum Tersapu Banjir Bandang di Italia, 2 Ditemukan Tewas

Global
Perang Ukraina Jadi Peluang Besar bagi AS untuk Rekrut Mata-mata Rusia

Perang Ukraina Jadi Peluang Besar bagi AS untuk Rekrut Mata-mata Rusia

Internasional
Presiden Ukraina Bertemu Menhan AS Saat Hadiri Forum Keamanan di Singapura

Presiden Ukraina Bertemu Menhan AS Saat Hadiri Forum Keamanan di Singapura

Global
Ajudan Netanyahu Bocorkan Sikap Israel soal Usulan Gencatan Senjata Baru yang Diumumkan BidenĀ 

Ajudan Netanyahu Bocorkan Sikap Israel soal Usulan Gencatan Senjata Baru yang Diumumkan BidenĀ 

Global
Claudia Sheinbaum Terpilih Jadi Presiden Perempuan Pertama Meksiko

Claudia Sheinbaum Terpilih Jadi Presiden Perempuan Pertama Meksiko

Global
Dulu Hendak Larang TikTok di AS, Kini Trump Bikin Akun

Dulu Hendak Larang TikTok di AS, Kini Trump Bikin Akun

Global
Perang Elektronik Rusia-Ukraina Simbol Persenjataan Masa Kini

Perang Elektronik Rusia-Ukraina Simbol Persenjataan Masa Kini

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke