Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taliban Eksekusi 2 Pria karena Kasus Penikaman, Dikecam Internasional

Kompas.com - 26/02/2024, 10:42 WIB
Albertus Adit

Penulis

KABUL, KOMPAS.com - Dua pria dieksekusi Taliban di Provinsi Ghazni tenggara Afghanistan, Kamis (22/2/2024) karena kasus penikaman.

Proses eksekusi disaksikan ribuan orang saat siang hari setelah Mahkamah Agung yang dipimpin Taliban memvonis kedua pria tersebut atas pembunuhan dengan cara ditikam.

Dikutip dari The Independent pada Sabtu (24/2/2024), pengadilan mengidentifikasi kedua pria tersebut sebagai Syed Jamal dari Provinsi Wardak tengah dan Gul Khan dari Ghazni tetapi tidak menjelaskan siapa yang melakukan penikaman tersebut.

Baca juga: Situs Arkeologi Afghanistan dari Tahun 1000 SM Dijarah di Bawah Pemerintahan Taliban

Eksekusi dimulai sesaat sebelum jam 1 siang di sebuah stadion di daerah Ali Lala di Ghazni dan setidaknya 15 peluru ditembakkan saat ribuan orang berkumpul untuk menonton, menurut pejabat setempat.

"Kerabat korban diminta melakukan eksekusi dengan menggunakan senjata," kata Abu Abu Khalid Sarhadi, juru bicara kepolisian Ghazni, namun dia tidak merinci jenis senjata apa yang digunakan.

Juru bicara Mahkamah Agung Abdul Rahim Rashid mengatakan orang-orang ini ditembak dari belakang setelah pejabat pengadilan Atiqullah Darwish membacakan surat perintah kematian yang ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Taliban Hibatullah Akhundzada.

Usai dilaksanakan eksekusi, ambulans kemudian membawa kedua jenazah pergi dari stadion.

Ulama setempat juga telah memohon kepada keluarga korban untuk memaafkan para terpidana dan tidak melanjutkan eksekusi, namun mereka menolak.

Baca juga: 5 Polisi di Pakistan Tewas akibat Ledakan yang Diklaim Kelompok Taliban

Menurut pernyataan departemen kebudayaan dan informasi Provinsi Ghazni, eksekusi tersebut diperintahkan oleh tiga pengadilan rendah dan pemimpin tertinggi Akhundzada, sebagai pembalasan atas kejahatan yang dilakukan.

Eksekusi publik terbaru, yang ketiga dan keempat dalam sejarah sejak pengambilalihan Afghanistan oleh Taliban.

Ini terjadi hampir 10 bulan setelah penguasa de facto memerintahkan eksekusi terhadap seorang pria yang dinyatakan bersalah atas lima pembunuhan pada 2022.

Kelompok hak asasi manusia dan para pemimpin internasional mengutuk perintah eksekusi publik yang dilakukan Taliban.

"Kami menentang semua eksekusi sebagai pelanggaran hak untuk hidup. Taliban telah berulang kali melakukan tindakan tersebut di depan umum yang merupakan penghinaan besar terhadap martabat manusia," ungkap Livia Saccardi, wakil direktur regional sementara Amnesty International untuk Asia Selatan.

Hukuman mati itu menurut Livia juga pelanggaran terhadap hukum dan standar internasional dan tidak dapat ditoleransi.

Ia juga meminta agar otoritas de facto Taliban untuk segera menghentikan semua eksekusi dan menghapus hukuman mati serta hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

"Melakukan eksekusi di depan umum menambah kekejaman yang melekat pada hukuman mati dan hanya akan menimbulkan dampak tidak manusiawi terhadap korban dan dampak brutal terhadap mereka yang menyaksikan eksekusi tersebut," kata pejabat Amnesty International.

Dia menambahkan bahwa perlindungan hak atas peradilan yang adil di bawah otoritas de facto Taliban masih sangat memprihatinkan.

Baca juga: Taliban Sebut Gempa Afghanistan Tewaskan 2.053 Orang

Mariam Solaimankhil, mantan anggota parlemen dari pemerintahan Ashraf Ghani, juga mengatakan eksekusi publik telah dimulai di Ghazni.

"Tanpa proses atau proses hukum, keputusan mengenai hidup dan mati dibuat oleh masing-masing anggota Taliban. Bagaimana dunia bisa mengharapkan warga Afghanistan untuk melaporkan korupsi dan pelanggaran yang dilakukan Taliban dalam kondisi seperti itu? Maukah kamu?" dia bertanya di media soaial X.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com