SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura akan menghukum gantung dua terpidana narkoba pekan ini, salah satunya adalah perempuan pertama yang bakal dieksekusi dalam hampir 20 tahun.
Organisasi HAM setempat yaitu Transformative Justice Collective (TJC) pada Selasa (25/7/2023) mengatakan, tahanan wanita yang akan dieksekusi bernama Saridewi Djamani (45).
Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin, dan akan dieksekusi pada Jumat (28/7/2023) di Penjara Changi, Singapura.
Baca juga: Ketua dan Anggota Parlemen Singapura Mengundurkan Diri karena Perselingkuhan
Kemudian, tahanan pria yang akan dieksekusi berusia 56 tahun karena memperdagangkan 50 gram (1,76 ons) heroin. Ia dijadwalkan digantung pada Rabu (26/7/2023) di tempat yang sama.
Jika dilaksanakan, Saridewi Djamani akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004.
Sebelumnya, penata rambut bernama Yen May Woen (36) dieksekusi mati karena transaksi narkoba, kata aktivis TJC Kokila Annamalai.
TJC menambahkan, kedua tahanan yang akan digantung adalah warga Singapura dan keluarga mereka sudah diberitahu tentang tanggal eksekusinya.
Akan tetapi, pihak penjara belum menjawab konfirmasi dari kantor berita AFP.
Singapura memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan dan beberapa bentuk penculikan.
Negara kota ini juga menerapkan beberapa undang-undang anti-narkoba terketat di dunia, contohnya memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin dapat berujung hukuman mati.
Baca juga:
Setidaknya 13 orang digantung sejak pemerintah melanjutkan eksekusi setelah jeda dua tahun selama pandemi Covid-19.
Pengawas HAM Amnesty International pada Selasa (25/7/2023) mendesak Singapura menghentikan eksekusi yang akan datang.
"Tidak masuk akal bahwa otoritas Singapura dengan kejam terus mengejar lebih banyak eksekusi dengan dalih pengendalian narkoba," kata pakar hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio, dikutip dari kantor berita AFP.
"Tidak ada bukti hukuman mati memiliki efek jera atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba."
"Ketika negara-negara di seluruh dunia menghapus hukuman mati dan merangkul reformasi kebijakan narkoba, otoritas Singapura tidak melakukan keduanya," tambah Sangiorgio.
Namun, Singapura menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah kejahatan yang efektif.
Baca juga: Kasus Bunuh Diri di Singapura Naik ke Level Tertinggi dalam 22 Tahun Terakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.