Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Uganda Tolak Teken RUU Hukuman Mati LGBT

Kompas.com - 22/04/2023, 18:15 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Guardian

KAMPALA, KOMPAS.com - Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menolak untuk menandatangani RUU kontroversial anti-LGBTQ.

RUU memberlakukan hukuman mati bagi homoseksualitas.

Presiden meminta agar RUU itu dikembalikan ke parlemen untuk dipertimbangkan kembali.

Baca juga: Perang Parlemen Uganda Lawan LGBTQ, Sebut Homeseksualitas seperti Kanker

Dilansir dari Guardian, keputusan itu diumumkan pada hari Kamis (20/4/2023) setelah pertemuan antara presiden dan anggota parlemen partai yang berkuasa yang memutuskan untuk mengembalikan RUU garis keras ke majelis nasional dengan proposal untuk perbaikannya.

Tidak segera jelas apakah perubahan yang diusulkan akan membuat undang-undang yang diusulkan lebih keras.

Ini meskipun seorang juru bicara mengatakan presiden telah meminta anggota parlemen untuk mempertimbangkan masalah rehabilitasi.

"Saya sangat setuju dengan RUU itu, tetapi masalah awal saya adalah orang yang mengalami disorientasi psikologis," kata Museveni.

Museveni memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani undang-undang tersebut menjadi undang-undang, mengembalikannya ke parlemen untuk direvisi, atau memveto dan menginformasikannya kepada pembicara parlemen.

Namun, itu dapat disahkan menjadi undang-undang tanpa persetujuan presiden jika dia mengembalikannya ke parlemen dua kali.

RUU dalam bentuknya saat ini memberlakukan hukuman mati dan penjara seumur hidup untuk seks gay, hingga 14 tahun untuk percobaan homoseksualitas, dan 20 tahun penjara untuk perekrutan, promosi dan pendanaan dari kegiatan sesama jenis.

Baca juga: Wanita Uganda Dihukum Bayar Rp 38 Juta ke Mantan Tunangan karena Tak Jadi Menikah

Versi sebelumnya dari RUU tersebut memicu kecaman internasional yang meluas dan kemudian dibatalkan oleh pengadilan konstitusional Uganda atas dasar prosedural.

Di Uganda, negara Afrika timur yang sebagian besar Kristen konservatif, seks homoseksual sudah dapat dihukum penjara seumur hidup.

RUU tersebut, yang oleh kepala hak asasi manusia PBB, Volker Turk, bulan lalu digambarkan sebagai hal yang mengejutkan dan diskriminatif, disahkan hampir dengan suara bulat oleh 389 anggota parlemen pada 21 Maret.

Baca juga: Uganda Tendang China dari Proyek Rel Kereta, Beralih ke Turkiye

Keputusan untuk mengembalikan RUU tersebut ke parlemen memicu reaksi beragam, dengan para aktivis hak asasi manusia menyerukan agar RUU itu ditangguhkan seluruhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com