Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUHP: Sejauh Apa Media Asing Pengaruhi Kebijakan Publik Indonesia?

Kompas.com - 21/12/2022, 18:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada awal reformasi, media asing banyak menyoroti demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Kini yang disorot adalah ekonomi. Kelihatannya, topik ini yang lebih didengar pemerintah.

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan pada 6 Desember 2022. Pasal tentang perzinaan dan kohabitasi di KUHP baru ini pun sontak menjadi pasal yang ramai diulas oleh media massa asing.

Kebanyakan dari media tersebut mengangkat kekhawatiran warga mereka dan haruskah mereka membatalkan rencana berwisata ke Bali, seperti yang diangkat oleh Channel News Asia pada 16 Desember 2002.

Baca juga: Uni Eropa Nyatakan Keprihatinan atas KUHP Baru Indonesia

Masalah pelarangan seks di luar pernikahan juga diangkat oleh kantor berita AFP yang mengusung artikel berjudul Indonesia parliament approves ban on sex outside marriage. Media asal Inggris, BBC dan The Telegraph, juga menurunkan serangkaian artikel senada.

Isu yang ramai diangkat berbagai media asing ini pun ditanggapi cepat oleh pemerintah dengan mengatakan bahwa pasal perzinaan yang diributkan ini berlaku jika ada delik aduan absolut sehingga wisatawan dikatakan tidak bisa dijerat dengan pasal ini.

Namun, cepatnya reaksi pemerintah ini juga mengundang sejumlah pertanyaan tentang seberapa besar peran media asing memengaruhi kebijakan publik di Indonesia?

Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Banyak Negara Sampaikan Keluhan soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru

Bukan sekadar tentang pasal perzinaan

Jerome Wirawan, editor BBC News Indonesia, mengatakan medianya sebenarnya telah menyoroti berbagai polemik seputar KUHP, bahkan jauh sebelum undang-undang itu disahkan.

Laporan yang dipublikasi sebelumnya melihat RUU KUHP saat itu dalam perspektif fundamental hak asasi manusia, termasuk di antaranya hak kesetaraan di hadapan hukum dan hak perlindungan hukum tanpa diskriminasi, serta privasi dan kebebasan beragama.

"Hanya saja, kenapa kemudian muncul sorotan kepada pasal perzinaan? Karena BBC seperti artikel yang ditulis oleh Jonathan Head, menyoroti bagaimana sebuah negara yang digadang sebagai demokrasi plural, tiba-tiba dituding mencampuri urusan moral yang sangat jauh ke belakang bahkan sudah tidak relevan lagi," ujar Jerome kepada DW Indonesia.

Baca juga: Mempersoalkan Living Law dalam KUHP yang Baru

Ia menambahkan, sejak zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia termasuk sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.

"Indonesia meski mayoritas muslim, tidak jadi negara yang memaksakan hukum-hukum syariah, tapi kedepankan demokrasi dan hak asasi", katanya.

Ia menyayangkan kebebasan yang dijaga oleh Undang-Undang Dasar dan Pancasila ini justru berpotensi terkekang oleh KUHP baru.

Baca juga: Pidana Mati dengan Masa Percobaan di KUHP Baru Disebut Jadi Jalan Tengah

Beda sorotan saat ini dan awal reformasi

Masduki, dosen komunikasi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, yang juga Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) mengatakan, meski penetrasi media asing di Indonesia hanya masuk di kelompok elite, tapi pengaruhnya relatif kuat, karena dibaca oleh tokoh-tokoh penting dan disuarakan ulang oleh para aktivis yang terpapar media tersebut.

Menurutnya, ada perbedaan tema yang menjadi sorotan media asing mengenai Indonesia pada saat ini bila dibandingkan dengan masa awal reformasi.

"Pada awal 1998 atau sebelumnya, media asing cenderung memberitakan apa yang menjadi produk regulasi di Indonesia. Hal ini ditandai dengan banyaknya pemberitaan tentang kebebasan berekspresi, demokrasi, dan akses terhadap informasi", ujar Masduki lebih lanjut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Anak Muda Korsel Mengaku Siap Perang jika Diserang Korut

Anak Muda Korsel Mengaku Siap Perang jika Diserang Korut

Global
Demonstran Pro-Palestina di UCLA Bentrok dengan Pendukung Israel

Demonstran Pro-Palestina di UCLA Bentrok dengan Pendukung Israel

Global
Sepak Terjang Subhash Kapoor Selundupkan Artefak Asia Tenggara ke New York

Sepak Terjang Subhash Kapoor Selundupkan Artefak Asia Tenggara ke New York

Global
Penyebab Kenapa Menyingkirkan Bom yang Belum Meledak di Gaza Butuh Waktu Bertahun-tahun

Penyebab Kenapa Menyingkirkan Bom yang Belum Meledak di Gaza Butuh Waktu Bertahun-tahun

Global
30 Tahun Setelah Politik Apartheid di Afrika Selatan Berakhir

30 Tahun Setelah Politik Apartheid di Afrika Selatan Berakhir

Internasional
Rangkuman Hari Ke-795 Serangan Rusia ke Ukraina: Buruknya Situasi Garis Depan | Desa Dekat Avdiivka Lepas

Rangkuman Hari Ke-795 Serangan Rusia ke Ukraina: Buruknya Situasi Garis Depan | Desa Dekat Avdiivka Lepas

Global
Dubai Mulai Bangun Terminal Terbesar Dunia di Bandara Al Maktoum

Dubai Mulai Bangun Terminal Terbesar Dunia di Bandara Al Maktoum

Global
[KABAR DUNIA SEPEKAN] Tabrakan Helikopter Malaysia | Artefak Majapahit Dicuri

[KABAR DUNIA SEPEKAN] Tabrakan Helikopter Malaysia | Artefak Majapahit Dicuri

Global
Bangladesh Liburkan 33 Murid dan Mahasiswa karena Cuaca Panas

Bangladesh Liburkan 33 Murid dan Mahasiswa karena Cuaca Panas

Global
Dilema Sepak Bola Hong Kong, dari Lagu Kebangsaan hingga Hubungan dengan China

Dilema Sepak Bola Hong Kong, dari Lagu Kebangsaan hingga Hubungan dengan China

Global
Panglima Ukraina: Situasi Garis Depan Memburuk, Rusia Unggul Personel dan Senjata

Panglima Ukraina: Situasi Garis Depan Memburuk, Rusia Unggul Personel dan Senjata

Global
Jam Tangan Penumpang Terkaya Titanic Laku Dilelang Rp 23,75 Miliar

Jam Tangan Penumpang Terkaya Titanic Laku Dilelang Rp 23,75 Miliar

Global
Rusia Masuk Jauh ke Garis Pertahanan Ukraina, Rebut Desa Lain Dekat Avdiivka

Rusia Masuk Jauh ke Garis Pertahanan Ukraina, Rebut Desa Lain Dekat Avdiivka

Global
Filipina Tutup Sekolah 2 Hari karena Cuaca Panas Ekstrem

Filipina Tutup Sekolah 2 Hari karena Cuaca Panas Ekstrem

Global
Rusia Jatuhkan 17 Drone Ukraina di Wilayah Barat

Rusia Jatuhkan 17 Drone Ukraina di Wilayah Barat

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com