Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalkah Warga Asing Ikut Berperang Membela Ukraina?

Kompas.com - 24/06/2022, 22:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Yahoo News

KOMPAS.com - Kremlin mengumumkan minggu ini bahwa Konvensi Jenewa dibuat untuk melindungi tentara yang ditahan selama masa perang, dan ini tidak berlaku untuk dua sukarelawan Amerika yang ditangkap pasukan Rusia.

Juru bicara Dmitry Peskov mengatakan bahwa kedua tahanan itu “terlibat dalam kegiatan ilegal di wilayah Ukraina”.

“Mereka harus bertanggung jawab atas kejahatan yang mereka lakukan,” katanya. “Kejahatan itu harus diselidiki. Satu-satunya hal yang jelas adalah bahwa mereka telah melakukan kejahatan. Mereka bukan tentara Ukraina. Mereka tidak tunduk pada Konvensi Jenewa.”

Baca juga: Senyum Zelensky Saat Ukraina Jadi Kandidat Negara Anggota Uni Eropa

Yahoo News pun berbicara dengan Matthew Schmidt, koordinator program untuk urusan internasional dan profesor keamanan nasional di Universitas New Haven di Connecticut.

Dia menjelaskan perlakuan terhadap tahanan di Rusia dan apakah sah bagi orang Amerika untuk berperang di Ukraina.

Schmidt menegaskan bahwa warga AS berhak memperjuangkan Ukraina.

"Robert Kennedy, jaksa agung dan saudara laki-laki John F Kennedy, menyatakan selama krisis rudal Kuba, bahwa sah bagi warga Amerika, warga Amerika Kuba, untuk kembali ke Kuba dan berperang. Jadi itulah standar yang kami gunakan saat ini," ujarnya.

Baca juga: Rusia Dituduh Curi Gandum Ukraina, Turki Langsung Gelar Investigasi

"Eropa juga memiliki undang-undang dari abad ke-19 yang berfokus pada perang kolonial dan yang berkaitan dengan mencegah warganya berperang. Pada dasarnya, semua negara Eropa setuju mengizinkan warganya berpartisipasi dalam perang di Ukraina secara sukarela dan tidak menuntut mereka dengan undang-undang lama itu," tambahnya.

Cara Rusia memperlakukan tawanan perang dan tahanan juga disebut tidak mengikuti standar hak asasi manusia internasional.

"Jadi mereka memperlakukan tahanan dengan cara yang hukum internasional anggap sebagai penyiksaan, seperti kurang tidur dan cara interogasi lain yang dianggap ilegal menurut hukum internasional," ungkapnya.

Baca juga: Kapan Jokowi ke Rusia dan Ukraina? Ini Agendanya

Di bawah hukum internasional, menurut Schmidt ada standar yang harus dipenuhi untuk dianggap sebagai tentara bayaran dalam kasus ini.

"Akan sangat sulit di bawah standar Barat untuk menyatakan bahwa orang Amerika yang ditangkap adalah tentara bayaran karena tampaknya motivasi utama mereka bukan untuk bayaran," ujarnya.

"Gajinya jauh di bawah standar hidup mereka di Amerika Serikat. Jadi mereka tidak benar-benar menghasilkan keuntungan materi," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com