Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Soal Aturan bagi Yahudi di Kompleks Al-Aqsa Ancam Status Quo Israel-Palestina

Kompas.com - 23/05/2022, 14:32 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

YERUSALEM, KOMPAS.com - Pengadilan Israel membatalkan perintah polisi yang melarang tiga orang Yahudi dari kompleks Al-Aqsha setelah mereka beribadah di sana, dan mempertanyakan dasar hukum dari penegakan tersebut.

Kompleks Masjid Al-Aqsa, yang terletak di Kota Tua Yerusalem Timur yang diduduki dan menampung situs tersuci ketiga Islam, disebut sebagai al-Haram al-Sharif, atau Tempat Suci, oleh umat Islam.

Baca juga: Anggota Parlemen Israel Mundur dari Koalisi, Dipicu Kekerasan di Al Aqsa dan Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera

Di bawah "status quo" menurut kesepakatan yang berlaku sejak 1967, non-Muslim diizinkan masuk ke situs selama jam berkunjung, tetapi mereka dilarang berdoa di sana.

Tapi tiga warga Yahudi itu bersujud dan melantunkan doa alkitabiah selama tur kompleks. Aparat pun memerintahkan mereka untuk menjauh selama 15 hari dari kompleks tersebut.

Orang-orang Yahudi percaya bahwa kompleks seluas 35 hektar adalah tempat kuil-kuil Yahudi pernah berdiri menurut Alkitabiah.

Israel mengizinkan orang Yahudi berkunjung dengan syarat mereka menahan diri dari ritual keagamaan.

Tetapi meningkatnya jumlah kunjungan semacam itu, termasuk selama bulan puasa Ramadhan yang bertepatan tahun ini dengan festival Paskah Yahudi, telah memicu ketakutan orang-orang Palestina, yang melihat ini sebagai upaya Israel untuk mengubah status quo sensitif di situs suci itu.

Baca juga: Setelah 10 Hari Tenang, Bentrokan Kembali Pecah di Masjid Al-Aqsa

Serangan serius

Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan pernyataan yang menyebut keputusan pengadilan Israel pada Minggu (22/5/2022) itu sebagai "serangan besar terhadap status quo bersejarah ... dan tantangan mencolok bagi hukum internasional".

Pengadilan Magistrat Yerusalem memutuskan mendukung tiga pemohon yang mengajukan banding atas larangan berkunjung selama 15 dari aparat Kota Tua itu, karena bersujud dan melantunkan doa inti Yahudi di kompleks tersebut.

Putusan itu mengutip polisi yang mengatakan tindakan itu mengganggu tugas petugas dan mengancam ketertiban umum.

Hakim Zion Saharai, yang menghapus larangan untuk tiga warga Yahudi itu, mengatakan “perilaku para pemohon banding tidak menimbulkan kekhawatiran akan bahaya yang menimpa keamanan nasional, keselamatan publik, atau keamanan individu”.

Hakim Israel itu mengeklaim tidak berniat mencampuri penegakan hukum di lokasi tersebut. Sementara polisi tidak berkomentar menurut laporan Al Jazeera.

Eran Schwarz, seorang pengacara yang firma miliknya mewakili para pemohon banding atas putusan itu, mengatakan dia mengharapkan polisi untuk menentang putusan pengadilan.

Baca juga: Hamas Ancam Serang Sinagoga jika Ada Serangan Baru di Masjid Al-Aqsa

Tanggapan pemerintah Israel

Kantor Perdana Menteri Israel Naftali Bennett sementara itu mengatakan putusan itu akan diajukan banding ke Pengadilan Distrik Yerusalem yang lebih tinggi.

Pengadilan Magistrate dapat dibatalkan oleh pengadilan distrik, dengan Mahkamah Agung Israel sebagai jalur banding terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

ICJ Perintahkan Israel Buka Penyeberangan Rafah di antara Mesir dan Gaza

ICJ Perintahkan Israel Buka Penyeberangan Rafah di antara Mesir dan Gaza

Global
Pria Ini Pesan Burger McDonald's dengan Menghapus Semua Unsur, Ini yang Didapat

Pria Ini Pesan Burger McDonald's dengan Menghapus Semua Unsur, Ini yang Didapat

Global
Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Disebut Tak Berlaku di Hongaria

Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Disebut Tak Berlaku di Hongaria

Global
Singapore Airlines Ubah Aturan Sabuk Pengaman dan Rute Setelah Turbulensi Fatal

Singapore Airlines Ubah Aturan Sabuk Pengaman dan Rute Setelah Turbulensi Fatal

Global
Singapore Airlines Minta Maaf Setelah Penumpang Terluka Keluhkan Diamnya Maskapai

Singapore Airlines Minta Maaf Setelah Penumpang Terluka Keluhkan Diamnya Maskapai

Global
Kepala CIA Bakal ke Paris, Bahas Lagi Gencatan Senjata di Gaza

Kepala CIA Bakal ke Paris, Bahas Lagi Gencatan Senjata di Gaza

Global
Beberapa Sumber: Putin Inginkan Gencatan Senjata di Ukraina Garis Depan

Beberapa Sumber: Putin Inginkan Gencatan Senjata di Ukraina Garis Depan

Global
Mampukah Taiwan Pertahankan Diri jika China Menyerang?

Mampukah Taiwan Pertahankan Diri jika China Menyerang?

Internasional
Kematian Presiden Raisi Membuat Warga Iran Terbagi Jadi Dua Kubu

Kematian Presiden Raisi Membuat Warga Iran Terbagi Jadi Dua Kubu

Internasional
China Uji Coba Rebut Taiwan dalam Lanjutan Latihan Perang

China Uji Coba Rebut Taiwan dalam Lanjutan Latihan Perang

Global
Tanah Longsor di Papua Nugini, Diyakini Lebih dari 100 Orang Tewas

Tanah Longsor di Papua Nugini, Diyakini Lebih dari 100 Orang Tewas

Global
Wanita Ini Kencan 6 Kali Seminggu agar Tak Beli Bahan Makanan, Hemat Rp 250 Juta

Wanita Ini Kencan 6 Kali Seminggu agar Tak Beli Bahan Makanan, Hemat Rp 250 Juta

Global
Penikaman di China oleh Seorang Pria, 8 Orang Tewas

Penikaman di China oleh Seorang Pria, 8 Orang Tewas

Global
Imbas Perang di Gaza, Otoritas Palestina Berisiko Alami Keruntuhan Keuangan

Imbas Perang di Gaza, Otoritas Palestina Berisiko Alami Keruntuhan Keuangan

Global
Hari Ini, Mahkamah Internasional Bakal Putuskan Upaya Gencatan Senjata di Gaza

Hari Ini, Mahkamah Internasional Bakal Putuskan Upaya Gencatan Senjata di Gaza

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com