NEW YORK CITY, KOMPAS.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memilih untuk menangguhkan Rusia dari Dewan HAM PBB.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil voting yang dilakukan pada Kamis (7/4/2022) malam di Markas PBB di New York City, AS, sebagaimana dilansir Al Jazeera.
Voting dilakukan atas resolusi yang diprakarsai AS di tengah tuduhan bahwa tentara Rusia membunuh warga sipil saat mundur dari wilayah di sekitar Ibu Kota Ukraina, Kyiv.
Baca juga: PBB Tangguhkan Keanggotaan Rusia dari Dewan HAM, Moskwa Pilih Mundur
Dalam voting tersebut, sebanyak 93 negara mendukung resolusi, 24 negara menentang, dan 58 negara memilih abstain.
Indonesia adalah salah satu negara yang memilih abstain dalam voting Majelis Umum PBB ihwal penangguhan Rusia dari Dewan HAM PBB.
URGENT????
The UN General Assembly votes to suspend Russia's membership in the UN Human Rights Council @UN_HRC
In favor: 93Abstained: 58
Against: 24 pic.twitter.com/6EavdZJspc
— UN News (@UN_News_Centre) April 7, 2022
Resolusi singkat tersebut menyatakan keprihatinan besar atas krisis hak asasi manusia dan kemanusiaan yang sedang berlangsung di Ukraina.
Baca juga: Video “Mengerikan” Mayat Terbakar dan Tak Utuh Diputar Zelensky di DK PBB
Pemungutan suara tersebut menjadikan Rusia sebagai anggota tetap pertama Dewan Keamanan PBB yang keanggotaannya dicabut dari salah satu badan PBB.
Hasil pemungutan suara Majelis Umum PBB segera disambut oleh Ukraina tetapi dikritik oleh Rusia.
Berikut daftar lengkap negara yang mendukung, menolak, dan abstain dalam voting Majelis Umum PBB ihwal penangguhan Rusia dari Dewan HAM PBB.
Baca juga: Anggap Pembantaian di Bucha Hanya Rekayasa Ukraina, Rusia Ajukan Pertemuan PBB
Baca juga: PBB Kerahkan Pakar HAM untuk Selidiki Kemungkinan Kejahatan Perang di Ukraina
Baca juga: Hanya Didukung China, Resolusi Rusia untuk Bantuan Ukraina di Dewan Keamanan PBB Gagal
Baca juga: Zelensky Kecam PBB di Hadapan Parlemen Jepang: PBB Tidak Berfungsi, Gagal Atasi Konflik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.