KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang wanita di Malaysia mengungkapkan, dia terancam diceraikan suami setelah mendapatkan vaksin Covid-19.
Media lokal Harian Metro memberitakan, si istri menghubungi seorang pengacara syariah untuk mencari tahu apakah vaksinasi bisa dijadikan alasan perceraian.
Si advokat, Maryam Wafda Kamilen membenarkan adanya "curhat" itu, dan membeberkan seperti apa cerita si perempuan.
Baca juga: Jepang Terus Selidiki Vaksin Covid-19 yang Diduga Terkontaminasi
Maryam mengungkapkan si ibu rumah tangga menceritakan dia menerima dosis pertama vaksin Covid-19 tanpa sepengetahuan suaminya.
Karena mereka tinggal terpisah, wanita itu baru mengutarakannya melalui telepon. Saat itu, si suami melarangnya.
"Dia kemudian memberi tahu perempuan itu jika tak mematuhinya, maka dia akan menceraikan istrinya," kata Maryam.
Maryam yang berasal dari firma hukum Messrs. Wafda & Associates berujar, mereka tidak bisa menerima kasusnya.
Dilansir World of Buzz Selasa (31/8/2021), dia menasihati si istri untuk mencoba menanyakannya ke Pengadilan Syariah.
Maryam juga menerangkan, dia mendapatkan empat kasus serupa sejak wabah Covid-19 bergulir, dan perlunya orang divaksinasi.
Dia menerangkan bersama timnya, kini mereka sudah siap untuk memberikan pendampingan kepada para istri yang terdampak.
Maryam menuturkan wanita yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan karena divaksin harus segera melaporkannya ke Pengadilan Syariah.
Baca juga: Biden Pertimbangkan Suntik Booster Vaksin Covid-19 5 Bulan Sekali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.