BRISBANE, KOMPAS.com - Facebook memblokir konten berita di Australia pada Rabu (17/2/2021), buntut dari tuntutan pemerintah agar platform media sosial tersebut membayar media.
Mulai Kamis pagi (18/2/2021) warga Australia tidak bisa mengunggah tautan berita, atau melihat akun-akun Facebook dari kantor berita seluruh dunia.
Facebook melakukannya sebagai balasan atas RUU Pemerintah Australia, yang mengharuskan raksasa media sosial itu membayar konten-konten berita di platform mereka.
Baca juga: Warga Australia Tak Bisa Lagi Baca Berita dari Facebook
Namun dampaknya tidak hanya menerpa akun kantor berita.
Akun-akun milik dinas pemadam kebakaran, kesehatan, dan meteorologi seluruh Australia mengalami gangguan, dan memicu amarah publik agar situasi segera diperbaiki.
Juru bicara Facebook mengatakan, laman resmi pemerintah tidak boleh terpengaruh oleh tindakan hari ini, dan mereka akan memperbaiki akun-akun yang tidak sengaja terdampak.
Direktur Human Rights Watch Australia, Elaine Pearson, menyebut pemblokiran berita itu sebagai tindakan berbahaya.
"Memutus akses ke informasi penting ke seluruh negara pada tengah malam tidak masuk akal," ujarnya dikutip dari AFP.
Baca juga: Facebook Mulai Batasi Konten Politik di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Pengguna?