BRISBANE, KOMPAS.com - Facebook memblokir konten berita di Australia pada Rabu (17/2/2021), buntut dari tuntutan pemerintah agar platform media sosial tersebut membayar media.
Mulai Kamis pagi (18/2/2021) warga Australia tidak bisa mengunggah tautan berita, atau melihat akun-akun Facebook dari kantor berita seluruh dunia.
Facebook melakukannya sebagai balasan atas RUU Pemerintah Australia, yang mengharuskan raksasa media sosial itu membayar konten-konten berita di platform mereka.
Baca juga: Warga Australia Tak Bisa Lagi Baca Berita dari Facebook
Namun dampaknya tidak hanya menerpa akun kantor berita.
Akun-akun milik dinas pemadam kebakaran, kesehatan, dan meteorologi seluruh Australia mengalami gangguan, dan memicu amarah publik agar situasi segera diperbaiki.
Juru bicara Facebook mengatakan, laman resmi pemerintah tidak boleh terpengaruh oleh tindakan hari ini, dan mereka akan memperbaiki akun-akun yang tidak sengaja terdampak.
Direktur Human Rights Watch Australia, Elaine Pearson, menyebut pemblokiran berita itu sebagai tindakan berbahaya.
"Memutus akses ke informasi penting ke seluruh negara pada tengah malam tidak masuk akal," ujarnya dikutip dari AFP.
Baca juga: Facebook Mulai Batasi Konten Politik di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Pengguna?
Grup-grup media dan Pemerintah Australia juga menyuarakan keprihatinan serupa, dengan khawatir bila hoaks bakal menyebar luas.
Sebab, beberapa akun Facebook yang kerap mengunggah hoaks dan teori konspirasi tidak terkena pemblokiran.
Menteri Komunikasi Australia Paul Fletcher mengatakan, Facebook harus berpikir dengan cermat untuk memblokir akun yang mempekerjakan jurnalis profesional, dengan kebijakan editorial dan proses cek fakta.
Baca juga: Survei AS: Banyak Kesalahan Informasi Bersumber dari Facebook
Facebook menolak keras RUU Australia, karena menurut mereka dapat memegaruhi model bisnisnya.
"Undang-undang yang diusulkan pada dasarnya salah memahami hubungan antara platform kami dan penerbit yang menggunakannya untuk berbagi konten berita," kata manajer Facebook untuk Australia dan Selandia Baru, William Easton.
"Ini membuat kami berhadapan dengan pilihan berat: upaya mematuhi undang-undang yang mengabaikan kenyataan ini, atau berhenti mengizinkan konten berita pada layanan kami di Australia. Dengan berat hati, kami memilih yang terakhir," terangnya.
DPR Australia mengesahkan RUU itu pada Rabu malam, dan sekarang sedang dipertimbangkan oleh Senat.
Baca juga: Marah Besar Australia Saat Facebook Blokir Konten Berita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.