SINGAPURA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Singapura begitu sedih ketika melihat anjing mereka terluka parah, dan memaksa mereka untuk membunuhnya.
Namun, mereka segera menemukan pelaku yang membunuh peliharaan mereka, Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang berasal dari Indonesia.
Perempuan berusia 28 tahun itu diduga melempar anjing majikan dari lantai tiga, di mana dia diadili pada 10 Rabu kemarin (10/6/2020).
Baca juga: Diduga Terpapar Paham Radikal ISIS, Singapura Tahan 3 PRT asal Indonesia
PRT Indonesia yang tidak disebutkan identitasnya itu disebut sudah bekerja sejak Desember 2019, dilaporkan Asia One Minggu (14/6/2020).
Kepada Lianhe Wanbao, si majikan, pasangan yang berasal dari Hong Kong, menceritakan insiden itu terjadi di rumah meereka pada 13 Mei.
Dia menceritakan dia tengah bekerja dan istrinya beristirahat di kamar ketika si pekerja domestik memberitahukan kabar buruk ke keduanya.
"Dia mengatakan peliharaan kami tergeletak di beranda dan tidak bergerak," kata dia. Saat dicek, ternyata hewan itu mengeluarkan darah di mulut.
Pasangan itu segera melarikannya ke dokter hewan, di mana mereka diberi tahu anjing itu menderita luka dalam dan retak di tulang.
Dokter hewan menjelaskan, luka tersebut bisa saja didapatkan karena ditabrak mobil, dijatuhkan dari tempat tinggi, maupun dipukul.
Baca juga: Direkam Saat Sedang Mandi, PRT Indonesia Gugat Majikannya
Suami istri yang sudah membesarkan anjing jenis poodle selama 11 tahun itu tak punya pilihan lain. Mereka memutuskan melakukan eutanasia terhadap peliharaannya.
Si istri menuturkan, awalnya mereka tidak menyerah dan bertanya apakah dia bisa diselamatkan. Namun, dokter membuat jawaban yang membuat mereka sedih.
"Dokter hewan mengatakan bahwa meski dia sembuh, ada kemungkinan dia bakal menjadi lumpuh selama sisa hidupnya," terang si majikan.
Sejak kejadian tersebut, pasangan yang sama-sama berusia 36 tahun itu khawatir dengan keselamatan anaknya, berumur empat dan lima tahun, serta anjing lainnya.
"Kami sempat mencurigai si asisten. Namun, karena dia menyangkalnya, maka kami tidak bisa berbuat apa pun," jelas majikan pria.
Baca juga: Setahun, Para PRT Indonesia di Singapura Kirim Uang Rp 7,1 Triliun
Namun, titik terang mulai menghampiri. Empat hari setelah kejadian, mereka terlibat argumen karena si PRT menolak mengasuh anaknya.
Mereka pun menelepon polisi, yang kemudian segera menggelar penyelidikan. Dilansir Shin Min Daily News, pelaku mengakui perbuatannya.
Karena tindakannya tersebut, dia dijerat menggnakan UU Perlindungan Binatang dan Burung, di mana dia bisa dipenjara hingga 18 bulan.
Atau menerima denda hingga 15.000 dollar Singapura, sekitar Rp 151,4 juta, atau malah dia bisa menerima baik denda dan penjara.
Baca juga: Gaji PRT Indonesia di Inggris Bisa Mencapai Rp 35 Juta Sebulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.