Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Antonius Ferry Timur
Konsultan

Konsultan dan pemerhati pendidikan dasar, Direktur Yayasan Abisatya Yogyakarta

"Post Truth" dan Tantangan Kebijakan Kemendikbudristek

Kompas.com - 17/04/2024, 11:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LAGI-lagi kebijakan Kemendikbudristek disalahtafsirkan oleh masyararat. Kebijakan Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim paling sering mendapatkan kritik masyarakat mulai kebijakan Program Organisasi Penggerak, pembelajaran jarak jauh di era Covid, pembatalan kurikulum Merdeka yang diganti kurikulum nasional, penghapusan ekstra kurikuler Pramuka, dan yang terakhir mengenai aturan seragam sekolah.

Entah dari mana sumbernya, beberapa hari terakhir, ramai di media massa dan media sosial tentang keinginan Nadiem mengubah seragam sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

Tanggapan beragam dari berbagai pihak muncul. Padahal aturan mengenai seragam sekolah telah dikeluarkan Kemdikbudristek sejak 2022 melalui Permendikbudristek No 50/2022 yang masih berlaku hingga sekarang dan tidak diubah.

Upaya Kemdikbudristek

Sebenarnya Kemendikbudristek sangat cepat merespons setiap misskonsepsi masyarakat terhadap kebijakannya.

Melalui laman Instagram Kemdikbud.ri, mereka kembali mengunggah aturan-aturan dalam penggunaan seragam sekolah sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud No 50/2022.

Sebelumnya, menyangkut implementasi Kurikulum Merdeka, melalui siaran persnya Kemendikbudristek memastikan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka tetap berjalan sebagaimana rencana.

“Mulai tahun ajaran 2022/2023 ini, Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih secara sukarela oleh satuan pendidikan,” tegas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, pada Jumat (15/7/2022), di Jakarta.

Anindito juga menegaskan bahwa tidak ada pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka. Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022 yang ditandatangani 12 Juli 2022 adalah untuk menetapkan lebih dari 140.000 satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

“SK tersebut merevisi SK sebelumnya karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” papar Anindito.

Anindito kembali menyampaikan bahwa Kemendikbudristek mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

“Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk membuat kurikulum operasional satuan pendidikan yang kontekstual, agar pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan belajar murid,” ujar Anindito.

Ekstra Kurikuler Pramuka

Polemik tentang ekstra kurikuler Pramuka muncul setelah terbit Permendikbud No 12/2024 tentang ekstra kurikuler yang wajib diikuti oleh siswa.

Dalam Permendikbud tersebut Pramuka tetap menjadi ekstra kurikuler yang ada di sekolah, namun tidak wajib diikuti oleh siswa, dengan kata lain hanyalah ekstra kurikuler pilihan.

Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Budi Waseso meminta Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 itu dicabut.

Menurut Budi, polemik penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler wajib bagi siswa menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi, kata Budi, memberikan arahan kepada Kwarnas terkait pembinaan karakter generasi muda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com