Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pinjol Tetapkan Bunga Tinggi untuk Pinjaman Pembayaran UKT

Kompas.com - 31/03/2024, 14:02 WIB
Sania Mashabi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian dan penelitiannya terkait beberapa perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) dana pendidikan.

Menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, hasil kajian itu menunjukkan beberapa perusahaan pinjol dana pendidikan itu telah menerapkan bunga pinjaman yang sangat tinggi untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

"Pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif," kata Fanshurullah melalui keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: KPPU Sebut Perusahaan Pinjol Dana Pendidikan Terindikasi Lakukan Praktek Monopoli

Fanshurullah mengatakan, KPPU juga telah melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara.

Hasilnya, sebut dia, telah ditemukan pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

Fanshurullah menambahkan, dengan adanya penerapan suku bunga yang tinggi, diduga pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

Oleh karena itu, pada tanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut.

Salah satunya dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Dari kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif," jelas Fanshurullah.

Sebelumnya pada Februari 2024, KPPU sudah memanggil empat perusahaan pinjaman online (Pinjol) yang memberikan pinjaman dana untuk mahasiswa membayar UKT.

Baca juga: Alasan KPPU Panggil 4 Perusahaan Pinjol yang Beri Pinjaman Biaya Kuliah

Empat lembaga itu adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

"Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6 persen," disalurkan oleh Danacita," kata M. Fanshurullah Asa pada 23 Februari 2024.

Fanshurullah mengatakan, pinjaman yang diberikan ke mahasiswa secara online yang dikenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Cegah Mahasiswa Terjerat Pinjol, Kemendikbud Buat Program Literasi Keuangan

Hal itu dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antar lembaga pinjol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com