Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPPU Panggil 4 Perusahaan Pinjol yang Beri Pinjaman Biaya Kuliah

Kompas.com - 25/02/2024, 09:48 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah mengungkap alasan rencana KPPU memanggil empat perusahaan pinjaman online (Pinjol).

Kata Fanshurullah, pemanggilan itu terkait dengan pemberian pinjaman dana untuk mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai menyalahi aturan.

Adapun empat lembaga yang dipanggil adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Baca juga: Meski Tuai Polemik, ITB Tetap Kerja Sama dengan Pinjol Danacita

"KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," kata Fanshurullah melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/2/2024).

Fanshurullah mengatakan, pinjaman yang diberikan ke mahasiswa secara online yang dikenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Hal itu, menurut Fansharullah, dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antar lembaga pinjol.

Fansharullah melanjutkan, sebelumnya KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

Baca juga: Pakar: Student Loan Bisa Jadi Solusi Cegah Mahasiswa Terjerat Pinjol

KPPU mencatat, dalam regulasi UU Nomor 12 Tahun 2012 khususnya Pasal 76, menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan memperoleh pekerjaan atau student loan.

Hal ini juga dipertegas oleh penjelasan dalam UU tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga.

Sehingga mahasiswa bisa mengikuti dan menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Baca juga: Beasiswa S1 Google 2024 Sudah Dibuka, Ada Tunjangan Rp 117 Juta

Oleh karena itu, Fansharullah menilai pinjaman mahasiswa yang dikenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

"Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut," pungkas Fansharullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com