Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Panggil 4 Perusahaan Pinjol soal Pinjaman Uang Kuliah Mahasiswa

Kompas.com - 23/02/2024, 14:54 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil empat perusahaan pinjaman online (Pinjol) yang memberikan pinjaman dana untuk mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Empat lembaga itu adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

"Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6 persen," disalurkan oleh Danacita," kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa melalui keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Komisi X DPR: Dunia Pendidikan Bukan Ladang Bisnis

Fanshurullah mengatakan, pinjaman yang diberikan ke mahasiswa secara online yang dikenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Hal itu, menurut Fansharullah, dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antar lembaga pinjol.

Fansharullah melanjutkan, sebelumnya KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan itu, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa yang difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan pinjol dilakukan untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Namun, dalam regulasi UU Nomor 12 Tahun 2012 khususnya Pasal 76, menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Baca juga: 7 Kriteria Siswa yang Diprioritaskan Menjadi Penerima KIP Kuliah 2024

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan memperoleh pekerjaan atau student loan.

Hal ini juga dipertegas oleh penjelasan dalam UU tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga.

Sehingga mahasiswa bisa mengikuti dan menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.


Oleh karena itu, Fansharullah menilai pinjaman mahasiswa yang dikenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

"KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," ujarnya.

"Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut," pungkas Fansharullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com