Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru ASN Cukup Isi Rencana Kinerja di PMM, Kemendikbud: Lebih Praktis

Kompas.com - 18/01/2024, 18:47 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kini cukup mengisi perencanaan kinerja lewat Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani mengatakan, kebijakan itu bisa dilaksanakan mulai Januari 2024.

"Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN," kata Nunuk dilansir dari laman resmi Kemendikbud Ristek, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Kapan Pendidikan Profesi Guru PPG Prajabatan 2024 Dibuka Kemendikbud?

Nunuk mengatakan, melalui kebijakan ini pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah akan menjadi lebih baik karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.

Kemudian hal yang akan diisi juga relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator rapor pendidikan yang direkomendasikan.

Serta berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas.

Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.

"Guru dan Kepala Sekolah semakin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja," ujarnya.

Baca juga: Guru dan Sekolah Diminta Jaga Netralitas Pemilu 2024

Nunuk melanjutkan, pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.

Lalu, di tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.

Sementara pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Nasional (BKN).Adapun guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM sejak 1 Januari 2024, sedangkan kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com