KOMPAS.com - Apa saja tes kompetensi PPPK Guru 2023 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2023 perlu diketahui pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Tahapan tes kompetensi ini juga merupakan bagian penting yang harus dilalui pelamar PPPK Guru 2023.
Sehingga apa saja tes kompetensi yang harus diikuti penting diketahui para pelamar PPPK Guru 2023.
Berdasarkan jadwal resmi PPPK Guru 2023, saat ini tahapan seleksi PPPK Guru 2023 memasuki pengumuman pascasanggah.
Baca juga: 5 Tips Sukses Hadapi UTS bagi Mahasiswa
Tahapan ini diperuntukkan bagi pelamar yang sebelumnya telah mengajukan sanggahan saat tahapan masa sanggah dibuka.
Sedangkan seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 November hingga 4 Desember 2023 mendatang.
Dikutip dari Keputusan MenPAN-RB atau KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023, berikut informasi tes kompetensi PPPK Guru 2023:
1. Materi kompetensi teknis menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Materi kompetensi manajerial menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi melalui unsur:
3. Materi kompetensi sosial kultural menilai pengetahuan dan sikap peserta terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk, dengan unsur penilaian:
Baca juga: Lulus Berpangkat Letnan Dua, Ini Syarat Daftar Akmil bagi Lulusan SMA
4. Materi wawancara akan menggali informasi non-kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas peserta melalui aspek kejujuran, komitmen, keadilan, etika dan kepatuhan.
1. Waktu seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
2. Seleksi wawancara dilaksanakan dalam waktu 10 menit.
3. Durasi waktu pelaksanaan dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan disabilitas melainkan dengan waktu 150 menit untuk seleksi kompetensi dan 15 menit untuk wawancara.