Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengajukan Sanggahan PPPK Guru 2023 dan Jadwalnya

Kompas.com - 17/10/2023, 08:19 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2023 diumumkan pada 15-18 Oktober, ada tahapan lain yang perlu diperhatikan peserta, yakni masa sanggah.

Sebelum tiba jadwal pelaksanaan masa sanggah PPPK Guru 2023, ada baiknya kamu tahu apa itu masa sanggah dalam PPPK Guru 2023?

Masa sanggah ini diperuntukkan bagi pendaftar PPPK Guru 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Adanya masa sanggah menjadi salah satu bentuk pengajuan yang biasa ada dalam proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru 2023 dan Cara Ceknya

Penjelasan masa sanggah PPPK Guru 2023

Aturan tentang masa sanggah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.

Sedangkan penjelasan mengenai masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dilansir dari laman MenPAN-RB, pelamar CASN (PPPK/CPNS) yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Sanggahan dapat diajukan melalui website SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Dalam peraturan tersebut juga telah diatur cara mengajukan sanggahan dari hasil administrasi PPPK Guru.

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2023, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan diajukan melalui SSCASN sehingga panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Dalam hal alasan sanggahan, apabila diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca juga: Syarat Nilai Rapor dan Skor IQ untuk Daftar SMA Taruna Nusantara

Tata cara pengajuan sanggah

Pendaftar PPPK Guru 2023 yang dinyatakan tidak lolos administrasi dan ingin mengajukan sanggah selama masa sanggah berlangsung, perhatikan langkah-langkah pengajuan sanggah berikut ini:

1. Pelamar mengakses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com