Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen Calon Pengajar Praktik dan Calon Guru Penggerak Dibuka, Ini Kriterianya

Kompas.com - 12/10/2023, 08:38 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka pendaftaran Calon Pengajar Praktik (CPP) dan Calon Guru Penggerak (CGP) PGP Angkatan 11.

Pendaftaran Calon Pengajar Praktik (CPP) dan Calon Guru Penggerak (CGP) ini dibuka pada 9 - 27 Oktober 2023.

Dilansir dari akun Instagram Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud Ristek, Rabu (11/10/2023), membagikan informasi mengenai pendaftaran Calon Pengajar Praktik (CPP) dan Calon Guru Penggerak (CGP) PGP Angkatan 11.

Baca juga: Program PPG Prajabatan Majukan Kualitas Guru dan Siswa di Bengkulu

Kriteria Calon Pengajar Praktik

Bagi guru yang ingin mendaftar program ini, berikut kriteria Calon Pengajar Praktik PGP angkatan 11 yang harus dipenuhi:

1. Guru, guru penggerak, dan kepala sekolah yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional learning).

2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja.

3. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan.

4. Tidak sedang mengikuti diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.

5. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak, atau sedang melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).

6. Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator, atau sedang melaksanakan tugas sebagai calon guru penggerak atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

7. Tidak sedang proses mutasi dalam rekrutmen dan sedang menjalani tugas sebagai pengajar praktik ke kabupaten/kota atau provinsi lain.

8. Berdomisili saat rekrutmen dan penugasan dalam satu wilayah dengan sasaran wilayah Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Baca juga: Tahapan Seleksi Beasiswa Indonesia Maju 2023, Ada Identifikasi Talenta

Kriteria Calon Guru Penggerak

Kriteria umum Calon Guru Penggerak PGP angkatan 11 adalah sebagai berikut:

1. Guru PNS ataupun non-PNS, baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari PNS ataupun non-PNS, baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com