KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru (PPPK Guru) 2023 kategori pelamar umum baru akan ditutup pada 9 Oktober 2023 mendatang.
Guru yang masuk dalam kategori pelamar umum masih bisa memanfaatkan seleksi PPPK Guru 2023 kali ini.
Yang dimaksud kategori pelamar umum adalah peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Serta guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca juga: 10 Jurusan S2 dengan Gaji Paling Tinggi di Luar Negeri
Berikut proses pendaftaran PPPK Guru 2023 yang perlu diperhatikan:
1. Daftar Akun: Lakukan pendaftaran di SSCASN BKN dengan mengisi data pribadi, mengunggah KTP dan swafoto.
2. Penentuan Prioritas: Peserta akan diberi prioritas P1, P2, P3, atau P4 sesuai dengan jenis formasi yang tersedia.
3. Daftar Formasi: Peserta mengisi biodata, jenis seleksi, mengunggah dokumen, menulis resume, dan mencetak kartu pendaftaran sebagai tanda bahwa pendaftaran telah berhasil.
4. Seleksi Administrasi: Peserta akan mengalami seleksi administrasi. Ada juga periode sanggahan jika diperlukan.
5. Seleksi Kompetensi: Peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti ujian seleksi kompetensi yang mencakup berbagai materi.
6. Pengumuman Kelulusan: Panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi, dan mereka yang lulus dapat melanjutkan proses pemberkasan.
Baca juga: 3 PTS Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2024 dan Pilihan Jurusan S1
Berikut persyaratan lain untuk mendaftar PPPK Guru 2023:
Demikian informasi mengenai kriteria guru yang boleh mendaftar PPPK Guru kategori pelamar umum.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru Kategori Khusus Ditutup, Cek Bedanya dengan Kategori Umum
Kamu masih bisa melakukan pendaftaran karena pendaftaran untuk PPPK Guru 2023 kategori pelamar umum baru akan ditutup pada 9 Oktober mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.