Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2023, Khusus Guru P2 sampai P4

Kompas.com - 27/09/2023, 09:08 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru honorer yang akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 perlu tahu nilai ambang batas yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, terdapat tiga tes seleksi PPPK guru.

Baca juga: 10 Kampus Milik Kemenperin Buka Lowongan 96 Dosen CPNS 2023

 

Ketiganya, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural serta wawancara. Namun tidak semua guru akan mengikuti tes.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani mengatakan, seleksi guru PPPK 2022 masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi. Pelamar Prioritas 1 (P1) itu tidak akan dites kembali.

P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Mereka tinggal menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan.

"Kita sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan," kata Nunuk belum lama ini.

Sementara untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT).

"Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya," ungkap Nunuk.

Sedangkan untuk peserta dari pelamar umum atau P4, sebut dia, menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Sementara soal tes kompetensi PPPK 2023, terdiri atas soal kompetensi teknis sebanyak 90 butir, kompetensi manajerial 25 butir, dan sosial kultural 20 butir dan wawancara 10 butir.

Sehingga, pelamar wajib mengerjakan 135 soal dalam waktu pengerjaan 120 menit. Tes kompetensi disusul dengan tes wawancara berdurasi 10 menit.

Untuk berhasil lolos ke tahap selanjutnya, pelamar wajib memenuhi nilai ambang batas PPPK Guru 2023. Berikut rincian nilai ambang batas PPPK Guru di tes kompetensi teknis.

Baca juga: Apakah Guru Honorer Sekolah Swasta Bisa Ikut PPPK 2023? Ini Jawabannya

Daftar nilai ambang batas kompetensi teknis PPPK Guru 2023

Berikut daftar nilai ambang batas semua bidang atau mata pelajaran (mapel) yang ada:

  • Guru Agama Budha: 180
  • Guru Agama Hindu: 180
  • Guru Agama Islam: 180
  • Guru Agama Katolik: 180
  • Guru Agama Kristen: 180
  • Guru Kelas: 180
  • Guru Penjasorkes: 170
  • Guru Seni Budaya: 160
  • Guru Bahasa Inggris: 185
  • Guru Bimbingan Konseling: 160
  • Guru Matematika: 170
  • Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
  • Guru Pendidikan Khusus: 180
  • Guru Bahasa Indonesia: 170
  • Guru PPKN: 185
  • Guru IPS: 175
  • Guru IPA: 180
  • Guru Bahasa Arab: 195
  • Guru Bahasa Jepang: 175
  • Guru Bahasa Jerman: 185
  • Guru Bahasa Mandarin: 205
  • Guru Bahasa Perancis: 165
  • Guru Biologi: 185
  • Guru Ekonomi: 190
  • Guru Fisika: 160
  • Guru Geografi: 180
  • Guru Kimia: 190
  • Guru Sejarah: 205
  • Guru Sosiologi: 195
  • Guru TIK: 175
  • Guru Antropologi: 150
  • Guru Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil: 220
  • Guru Teknik Konstruksi dan Perumahan: 195
  • Guru Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan: 205
  • Guru Teknik Furnitur: 180
  • Guru Agribisnis Tanaman: 175
  • Guru Agribisnis Ternak: 205
  • Guru Agribisnis Perikanan: 190
  • Guru Agroteknologi Pengolahan Hasil Pertanian: 205
  • Guru Kehutanan: 180
  • Guru Pemasaran: 195
  • Guru Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis: 185
  • Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga: 200
  • Guru Usaha Layanan Pariwisata: 205
  • Guru Perhotelan: 205
  • Guru Kuliner: 180
  • Guru Kecantikan dan Spa: 210
  • Guru Seni Rupa: 175
  • Guru Desain Komunikasi Visual: 175
  • Guru Desain dan Produksi Kriya: 160
  • Guru Seni Pertunjukan: 205
  • Guru Broadcasting dan Perfilman: 210
  • Guru Animasi: 210
  • Guru Busana: 200
  • Guru Teknik Mesin: 195
  • Guru Teknik Otomotif: 170
  • Guru Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam: 205
  • Guru Logistik: 200
  • Guru Elektronika: 185
  • Guru Teknik Pesawat Udara: 205
  • Guru Teknik Konstruksi Kapal: 175
  • Guru Kimia Analisis: 190
  • Guru Kimia Industri: 180
  • Guru Teknik Ketenagalistrikan: 185
  • Guru Teknik Ketenagalistrikan: 185
  • Guru Teknik Energi Terbarukan: 170
  • Guru Geospasial: 200
  • Guru Geologi Pertambangan: 185
  • Guru Teknik Perminyakan: 205
  • Guru Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim: 195
  • Guru Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi: 160
  • Guru Layanan Kesehatan: 215
  • Guru Teknik Laboratorium Medik: 190
  • Guru Teknologi Farmasi: 190
  • Guru Pekerjaan Sosial: 195
  • Guru Teknika Kapal Penangkapan Ikan: 195
  • Guru Nautika Kapal Penangkapan Ikan: 185
  • Guru Kapal Niaga: 205
  • Guru Nautika Kapal Niaga: 185

Baca juga: Kemendikbud: Ini Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2023 Dibanding Sebelumnya

Nilai Ambang Batas dan Kumulatif PPPK Guru 2023

Selain harus mengikuti seleksi kompetensi teknis, pelamar juga wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi lainnya.

Nilai ambang batas baik seleksi kompetensi manajerial hingga wawancara adalah:

  • Nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial: 117
  • Nilai ambang batas seleksi kompetensi sosial kultural: 117
  • Nilai ambang batas wawancara: 24

Baca juga: Gaji Guru PPPK 2023, Ini Rinciannya

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670. Berikut rinciannya:

  • Seleksi kompetensi teknis: 450
  • Seleksi kompetensi manajerial: 180
  • Seleksi kompetensi sosial kultural: 180
  • Wawancara: 40.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com