Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Guru Honorer Sekolah Swasta Bisa Ikut PPPK 2023? Ini Jawabannya

Kompas.com - 27/09/2023, 07:31 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jika kamu guru honorer swasta tentu ada pertanyaan, apakah bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru 2023 (PPPK Guru 2023)?

Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru 2023 (PPPK Guru 2023) sendiri dibuka untuk sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK.

Dari jumlah itu, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1. Lantas apa jawaban dari guru honorer swasta diperbolehkan mendaftar PPPK Guru 2023?

PPPK Guru 2023 ternyata tidak hanya memberi kesempatan untuk guru honorer di sekolah negeri saja, tapi juga membuka kesempatan bagi guru honorer sekolah swasta yang terdaftar di Dapodik untuk mendaftar PPPK Guru 2023.

Baca juga: Jadwal Tes PPPK Guru 2023, Ada 2 Kali Seleksi Kompetensi

Guru sekolah swasta apakah bisa daftar PPPK Guru 2023?

Jika menilik dari tiga syarat mendaftar PPPK Guru 2023, yakni pendaftar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, syarat PPPK Guru 2023 lainnya adalah pendaftar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya dan tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Bagi guru sekolah swasta yang mau mendaftar PPPK Guru 2023, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambahkan persyaratan tambahan bagi guru honorer swasta yang akan mendaftar PPPK 2023, yaitu harus mendapatkan izin dari yayasan tempat guru tersebut mengajar.

Baca juga: Perhatikan Cara Mendaftar Akun PPPK Guru 2023

Kategori Pelamar PPPK Guru

Jika berkaca dari rekrutmen PPPK 2022, terdapat empat kategori pelamar yang bisa mendaftar ASN guru, yaitu:

1. Pelamar Prioritas 1, ialah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB). Adapun pemenuhan kebutuhan guru dari pelamar prioritas 1 diurutkan sebagai berikut:

  • THK-II
  • Guru non-ASN
  • Lulusan PPG
  • Guru swasta

2. Pelamar Prioritas 2, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1.

3. Pelamar Prioritas 3, merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk kategori pelamar prioritas 1 dengan masa mengajar minimal 3 tahun.

4. Pelamar Prioritas 4 atau Umum, terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Demikian penjelasan apakah guru guru honorer swasta bisa mendaftar PPPK Guru 2023 atau tidak.

Baca juga: 3 Tips Lolos Masuk SMA Pradita Dirgantara

Kesimpulannya guru honorer sekolah swasta tetap dapat mendaftar sebagai pelamar umum dalam seleksi PPPK guru 2023 atau pelamar prioritas 1 apabila telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2022 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas atau NAB.

Informasi ini bisa menjadi wawasan tambahan guru sekolah swasta yang ingin mendaftar PPPK Guru 2023. Informasi lainnya terkait rekrutmen PPPK Guru 2023 bisa dibaca di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/#pengumuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com