Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2023, 07:31 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jika kamu guru honorer swasta tentu ada pertanyaan, apakah bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru 2023 (PPPK Guru 2023)?

Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru 2023 (PPPK Guru 2023) sendiri dibuka untuk sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK.

Dari jumlah itu, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1. Lantas apa jawaban dari guru honorer swasta diperbolehkan mendaftar PPPK Guru 2023?

PPPK Guru 2023 ternyata tidak hanya memberi kesempatan untuk guru honorer di sekolah negeri saja, tapi juga membuka kesempatan bagi guru honorer sekolah swasta yang terdaftar di Dapodik untuk mendaftar PPPK Guru 2023.

Baca juga: Jadwal Tes PPPK Guru 2023, Ada 2 Kali Seleksi Kompetensi

Guru sekolah swasta apakah bisa daftar PPPK Guru 2023?

Jika menilik dari tiga syarat mendaftar PPPK Guru 2023, yakni pendaftar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, syarat PPPK Guru 2023 lainnya adalah pendaftar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya dan tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Bagi guru sekolah swasta yang mau mendaftar PPPK Guru 2023, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambahkan persyaratan tambahan bagi guru honorer swasta yang akan mendaftar PPPK 2023, yaitu harus mendapatkan izin dari yayasan tempat guru tersebut mengajar.

Baca juga: Perhatikan Cara Mendaftar Akun PPPK Guru 2023

Kategori Pelamar PPPK Guru

Jika berkaca dari rekrutmen PPPK 2022, terdapat empat kategori pelamar yang bisa mendaftar ASN guru, yaitu:

1. Pelamar Prioritas 1, ialah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB). Adapun pemenuhan kebutuhan guru dari pelamar prioritas 1 diurutkan sebagai berikut:

  • THK-II
  • Guru non-ASN
  • Lulusan PPG
  • Guru swasta

2. Pelamar Prioritas 2, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com