Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Buka 5.634 Formasi PPPK untuk Lulusan D3, D4, S1 hingga S3

Kompas.com - 29/09/2023, 08:49 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sedang membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 bagi lulusan D3, D4, S1, S2, dan S3.

Ada 5.634 posisi PPPK yang dibuka di Kemendikbud Ristek, dengan rincian sebagai berikut:

a. Tenaga teknis sebanyak 3.210 orang.
b. Tenaga kesehatan sebanyak 2.424 orang.

Baca juga: Kemendikbud Buka 16.102 Posisi CPNS 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya

Seleksi PPPK di lingkungan Kemendikbud Ristek dilaksanakan dengan tahapan:

a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:

  • Kompetensi Teknis
  • Kompetensi Manajerial
  • Kompetensi Sosial Kultural
  • Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).

Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, diberikan pula Seleksi kompetensi teknis tambahan berupa:

  • Dosen (wawancara dan praktik mengajar/microteaching).
  • Selain dosen berupa wawancara.

Bagi kamu yang berminat dengan penerimaan PPPK di lingkungan Kemendikbud, maka bisa melihat kriteria hingga persyaratan pelamar seperti di bawah ini.

Kriteria pelamar PPPK 2023 di lingkungan Kemendikbud Ristek

Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai
berikut:

a. Pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Eks THK-II yang terdaftar di dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara, bekerja dan melamar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat mendaftar.
  • Tenaga Non ASN yang bekerja di Kemendikbud Ristek saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus (tanpa terputus) di Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Ini Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2023, Khusus Guru P2 sampai P4

b. Pelamar kebutuhan umum adalah pelamar selain huruf a.

Persyaratan pelamar PPPK 2023 di lingkungan Kemendikbud Ristek

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).

  • Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Pelamar pada kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendahrendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca juga: Gaji Guru PPPK 2023, Ini Rinciannya

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com