Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum UI Yakin Pemerintah Konsisten Tolak Klaim Peta Baru China

Kompas.com - 29/09/2023, 06:37 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana mendukung Pemerintah Indonesia untuk tetap konsisten menolak klaim China terkait peta wilayah terbarunya.

Di mana sebagian besar wilayah Laut China Selatan (LCS), termasuk wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di perairan dekat Natuna milik China.

Baca juga: Kisah Fauzan, Lulusan Sarjana UI dengan IPK Tertinggi 3,99

"Saya yakin Pemerintah Indonesia untuk tetap konsisten menolak klaim China terkait peta barunya yang ditandai dengan garis putus putus itu," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (28/9/2023).

Sikap itu, kata dia, harus terus dipertahankan dengan melakukan tiga hal.

Pertama, Indonesia harus terus menyampaikan bahwa sembilan garis putus-putus China yang saat ini berkembang menjadi 10 tidak ada.

"Kita harus melakukan penegakan hukum bila nelayan RRC memasuki ZEE kita untuk mengambil ikan," jelas dia.

Kedua, Indonesia harus melakukan pengabaian, bila China melakukan protes atas upaya ekplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di wilayah ZEE Indonesia.

Ketiga, Pemerintah Indonesia jangan pernah menginisiasi perundingan untuk wilayah yang masih tumpang tindih itu.

"Karena di mata Indonesia, klaim kewilayahan China di Perairan Natuna Utara tidak ada," tegas dia.

Guru besar yang juga bertugas sebagai Rektor pada Universitas Jenderal Ahmad Yani itu menegaskan klaim kepemilikan LCS oleh China yang ditandai dengan garis putus-putus itu merupakan klaim sepihak dari mereka karena berdasarkan faktor sejarah semata.

Asal tahu saja, Pemerintah Indonesia lewat Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pernah menyatakan, posisi Indonesia tetap konsisten terhadap peta baru China, yakni penarikan garis apa pun atau klaim apa pun yang dilakukan China harus sesuai dengan UNCLOS 1982.

Baca juga: 5 Kota Terbaik di Amerika yang Bisa Dipilih Mahasiswa untuk Kuliah

Retno merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Dalam UNCLOS 1982, ada sejumlah hukum laut internasional yang diatur meliputi batas kelautan, pengendalian lingkungan, hingga penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kelautan.

Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH), Dr. Johanes Herlijanto mengaku khawatir adanya klaim sepihak China terkait peta baru mereka.

Johanes menekankan pentingnya Indonesia dan negara-negara ASEAN terkait memperoleh dukungan internasional dalam menghadapi isu peta baru China tersebut.

Baca juga: Pakar Unpad: Peran Indonesia Besar di ASEAN Terkait Isu Laut China Selatan

"Jadi Indonesia dan negara-negara di ASEAN harus menjalin kerja sama untuk menghadapi klaim sepihak itu. Dan akhirnya, Indonesia harus meningkatkan kekuatannya, baik bidang ekonomi maupun militer," tukas pria yang menjadi Ketua FSI itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com