KOMPAS.com - Guru honorer yang akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 perlu tahu nilai ambang batas yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, terdapat tiga tes seleksi PPPK guru.
Baca juga: 10 Kampus Milik Kemenperin Buka Lowongan 96 Dosen CPNS 2023
Ketiganya, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural serta wawancara. Namun tidak semua guru akan mengikuti tes.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani mengatakan, seleksi guru PPPK 2022 masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi. Pelamar Prioritas 1 (P1) itu tidak akan dites kembali.
P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Mereka tinggal menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan.
"Kita sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan," kata Nunuk belum lama ini.
Sementara untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT).
"Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya," ungkap Nunuk.
Sedangkan untuk peserta dari pelamar umum atau P4, sebut dia, menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.
Sementara soal tes kompetensi PPPK 2023, terdiri atas soal kompetensi teknis sebanyak 90 butir, kompetensi manajerial 25 butir, dan sosial kultural 20 butir dan wawancara 10 butir.
Sehingga, pelamar wajib mengerjakan 135 soal dalam waktu pengerjaan 120 menit. Tes kompetensi disusul dengan tes wawancara berdurasi 10 menit.
Untuk berhasil lolos ke tahap selanjutnya, pelamar wajib memenuhi nilai ambang batas PPPK Guru 2023. Berikut rincian nilai ambang batas PPPK Guru di tes kompetensi teknis.
Baca juga: Apakah Guru Honorer Sekolah Swasta Bisa Ikut PPPK 2023? Ini Jawabannya
Berikut daftar nilai ambang batas semua bidang atau mata pelajaran (mapel) yang ada:
Baca juga: Kemendikbud: Ini Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2023 Dibanding Sebelumnya
Selain harus mengikuti seleksi kompetensi teknis, pelamar juga wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi lainnya.
Nilai ambang batas baik seleksi kompetensi manajerial hingga wawancara adalah:
Baca juga: Gaji Guru PPPK 2023, Ini Rinciannya
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670. Berikut rinciannya:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.