Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Dukung UIN Jakarta Jadi PTKN Badan Hukum

Kompas.com - 08/06/2023, 10:45 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama RI (Kemenag) mengaku berkomitmen mendukung transformasi UIN Jakarta dari PTKN Badan Layanan Umum menjadi PTKN Badan Hukum.

Transformasi dipastikan memungkinkan UIN Jakarta melakukan strategi pembiayaan lebih dinamis tanpa memberatkan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Baca juga: Suka Makan Pecel Lele dan Ayam? Ini Bahayanya Menurut Dosen FK UMM

Sekjen Kemenag, Prof. Nizar mengungkapkan, Kemenag mendukung UIN Jakarta menjadi PTKIN pertama yang bertranformasi menjadi PTKN Badan Hukum.

Dia menilai optimistis UIN Jakarta bisa menjadi sesegera mungkin beralih status dari saat ini PTKN Badan Layanan Umum.

"Saya melihat bahwa, transformasi (UIN Jakarta) dari PTKN Badan Layanan Umum ke PTKN Badan Hukum tinggal satu langkah saja. Karena dari sisi regulasi sudah memenuhi syarat," ucap dia mengutip laman Kemenag, Kamis (8/6/2023).

Optimisme ini, paparnya, tidak lepas dari kondisi kelembagaan dan akademik UIN Jakarta sendiri.

Secara kelembagaan, UIN Jakarta memiliki sumber potensial pembiayaan bisnis dalam menopang pembiayaan kegiatan akademiknya.

Secara akademik, akreditasi institusi UIN Jakarta sudah berperingkat A. Begitu juga 60 persen program studi sudah berakreditasi A.

"Jadi ini sudah memenuhi," jelas dia.

Sementara dukungan Kemenag, sambungnya, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum.

Melalui PMA ini, UIN Jakarta maupun UIN lain memiliki rujukan lebih tegas terkait upaya transformasi jadi PTN Badan Hukum.

Pasal 3 PMA tersebut misalnya menyebut, PTKN menjadi PTKN Badan Hukum salahsatunya berkriteria mampu menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang bermutu.

Di Pasal 4 diperjelas, kriteria tersebut diantaranya status akreditasi institusi berperingkat A/unggul dengan minimal 60 persen program studi terakreditasi A/unggul.

Pernyataan dukungan transformasi PTKN Badan Hukum UIN Jakarta juga disampaikan Dirjen Pendis Kemenag Prof. Muhammad Ali Ramdhani.

Menurutnya, Kemenag akan mendukung penuh perubahan status UIN Jakarta menjadi PTKN Badan Hukum.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com