Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Microcredential bagi Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya

Kompas.com - 24/05/2023, 18:18 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran beasiswa Microcredential bagi dosen PPG (Pendidikan Profesi Guru) telah dibuka 22 Mei 2023. Pendaftaran beasiswa non-gelar Microdential 2023 ini akan ditutup pada 30 Juni mendatang.

Mengutip dari laman PPG Kemdikbud, Rabu (24/5/2023) dalam rangka memberikan wawasan kepada Dosen Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibutuhkan dalam transformasi pendidikan guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah melaksanakan beberapa program pengembangan kompetensi bagi Dosen PPG melalui dana beasiswa Lembaga Pembiayaan Dana Pendidikan (LPDP).

Pada tahun 2023 akan dilaksanakan kembali pemberian beasiswa LPDP kepada dosen PPG untuk program non-gelar Microcredential 2023.

Program beasiswa non-gelar Microcredential melalui pembiayaan dana Lembaga Pembiayaan Dana Pendidikan (LPDP) ini adalah program pendidikan/pelatihan jangka pendek dengan topik materi pendidikan/pelatihan yang sangat teknis dan spesifik.

Baca juga: Jalur Mandiri Unud 2023 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Syaratnya

Beasiswa Microcredential 2023 bagi dosen PPG

Pelaksanaan program dilakukan secara daring selama 6 minggu secara synchronous dan asynchronous.

Pendaftaran Beasiswa Program Non-Gelar Microcredential bagi Dosen PPG dibuka dari tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.

Dosen PPG yang lolos beasiswa Microcredential 2023 ini bisa punya kesempatan belajar secara daring diajar langsung oleh dosen dari Western Sydney University untuk bidang Literasi dan dari Michigan State University untuk bidang Numerasi.

Untuk mengikuti Beasiswa Non - Gelar Micro Credential Bagi Dosen PPG, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. Dosen Tetap pada perguruan tinggi penyelenggara program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah ditetapkan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

c. Memiliki NIDN;

d. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Dikti (PDDikti);

e. Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 tahun berturut-turut (dibuktikan
dengan surat tugas mengajar);

f. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima beasiswa;

g. Memiliki kemampuan penggunaan TIK;

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com