Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Peran dan Tugas Pemda dalam PPDB 2023

Kompas.com - 16/05/2023, 17:37 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di beberapa daerah sudah ada yang dimulai. Karena itu, siswa harus bersiap diri.

Tak hanya siswa saja, tetapi PPDB 2023 juga harus didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ada peranan penting dari Pemda dalam PPDB 2023.

Untuk itu, Pemda juga wajib mengetahui peran dan kewajibannya sehingga dapat mempersiapkan pelaksanaan PPDB dengan baik.

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Jumat (12/5/2023), berikut ada 18 peran dan tugas Pemda dalam pelaksanaan PPDB 2023.

Baca juga: PPDB Jakarta 2023 SD: Ini Cara Pengajuan Akun dan Jadwalnya

Peran dan tugas Pemda

1. Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali, Pemda dapat membuka jalur prestasi.

2. Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB jenjang SMP bagi sekolah ditetapkan oleh Pemda dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen).

3. Pemda dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB 2023.

4. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB 2023 bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

5. PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

6. Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

7. Pemda sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Baca juga: 20 SMA Terbaik di Jakarta Selatan, Acuan PPDB 2023

8. Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang, Pemda melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.

9. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/ kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemda.

10. Pemda melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.

11. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemda setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com