KOMPAS.com - Bagi calon siswa jenjang SMA di Provinsi DKI Jakarta, maka harus memahami beberapa hal jika ingin ikut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023.
Dirangkum dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0038 Tahun 2023 tentang Pelakasanaan PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ini informasi mengenai PPDB Jakarta 2023.
Salah satunya mengenai cara daftar PPDB Jakarta 2023. Seperti apa cara daftarnya? Bagaimana alurnya?
Tentu, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Baca juga: Syarat dan Kuota PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK
Atau mengenai CPDB yang diterima pada PPDB Bersama harus mengikuti peraturan pada Satuan Pendidikan yang menerima.
CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan sebagai berikut:
CPDB dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:
Baca juga: Cek Syarat, Link Pra-Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 SMP, SMA/SMK
CPDB/orangtua/wali yang telah memiliki PIN/Token dan status verifikasi sudah disetujui, dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/ Token pendaftaran sebagai berikut:
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
Baca juga: Siswa SMK Jurusan Ini Diajari Cara Membuat Keramik Glasir
Jadi itulah cara daftar PPDB Jakarta 2023 yang harus dipahami oleh siswa yang ingin sekolah di Provinsi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.