Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan KIP Kuliah Kemenag 2023 Dibuka? Cek Syarat dan Besar Bantuan

Kompas.com - 13/04/2023, 13:30 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon mahasiswa baru yang melanjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tetap bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

KIP Kuliah yang digunakan bernama KIP Kuliah Kemenag, karena PTKI baik negeri atau swasta dinaungi oleh Kemenag dan bukan dari Kementerian lainnya.

Tetapi, kapan KIP Kuliah Kemenag 2023 dibuka?

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi kapan KIP Kuliah Kemenag 2023 dibuka.

Namun yang baru diumumkan adalah pendaftaran PTKIS yang siap mendaftar untuk kuota KIP Kuliah Kemenag 2023.

Baca juga: Apa Bisa Daftar UM PTKIN 2023 Pakai KIP Kuliah? Ini Aturannya

Dari Juknis Pendaftaran PTP KIP Kuliah Kemenag 2023, pengumuman PTKIS dan Kuota PTP KIP Kuliah baru diumumkan 12 Juni 2023. Sehingga pendaftaran bagi mahasiswa, kemungkinan sama seperti tahun sebelumnya yakni di bulan Juni.

Pada tahun 2022 alokasi kuota KIP Kuliah yaitu 17.615 mahasiswa. Pada tahun 2023 alokasi kuota KIP Kuliah yakni 32.800 mahasiswa.

Para mahasiswa, nantinya berhak mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6,6 juta per semester, meliputi:

  • Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp 700.000 per bulan.
  • Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp 2,4 juta per semester per mahasiswa.

Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp 4,2 juta.

Jangka waktu pemberian beasiswa ini, bagi mahasiswa D3 adalah 6 semester dan 8 semester untuk program S1.

Baca juga: 10 Jurusan Kuliah Terfavorit Universitas Islam Negeri di UM PTKIN

Kekurangan biaya pendidikan di PTKI ditanggung oleh PTKI.

Sementara, dari Juknis tersebut sudah ada syarat dan cara atau mekanisme pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2023. Berikut rinciannya.

Syarat daftar KIP Kuliah Kemenag 2023

Persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah Kemenag pada PTKI adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa baru tahun masuk 2023 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2021, tahun 2022, dan tahun 2023;

2. Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP). Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000,00 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat;

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com